Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Layanan Perizinan Tetap Dibuka Saat Resepsi Putri Sultan

Pemda DIY tetap melayani masyarakat yang ingin mengurus perizinan penelitian meskipun Kompleks Perkantoran Pemda DIY

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Layanan Perizinan Tetap Dibuka Saat Resepsi Putri Sultan
Tribun Jogja/Theresia Andayani
Persiapan Royal Wedding putri Sri Sultan Hamengku Buwono X, GKR Hayu dipastikan sudah mencapai 99 persen, Jumat (19/10/2013). 

Laporan Wartawan Tribun Jogja, Ekasanti Anugraheni

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Pemda DIY tetap melayani masyarakat yang ingin mengurus perizinan penelitian meskipun Kompleks Perkantoran Pemda DIY di Kepatihan digunakan sebagai lokasi resepsi Pernikahan Agung putri keempat Gubernur DIY, GKR Hayu dengan KPH Notonegoro, Rabu (23/10/2013).

Kabag Humas Biro Umum Sekda DIY, Iswanto mengatakan, penyelenggaraan layanan izin penelitian akan dipindahkan ke Kantor Satpol PP di sisi barat Kompleks Kepatihan selama penyelenggaraan resepsi. Lokasi tersebut berada di tepi Jalan Malioboro sehingga masyarakat bisa mengakses layanan itu tanpa melalui pemeriksaan khusus tamu undangan resepsi.

Sedangkan pintu gerbang di sisi barat, sisi utara dan sisi timur akan digunakan sebagai pintu masuk undangan yang jumlahnya mencapai 1.100 undangan.

"Pintu gerbang lainnya akan digunakan untuk pintu masuk tamu-tamu undangan resepsi," ucap Iswanto, Senin (21/10/2013).

Sekda DIY Ichsanuri juga sudah menyampaikan Surat Edaran (SE) khusus yang menyebutkan bahwa seluruh karyawan tetap bekerja selama penyelenggaraan Pernikahan Agung. Terutama saat penyelenggaraan resepsi di Bangsal Kepatihan yang
berada di satu kawasan kompleks perkantoran Pemda DIY, Rabu (23/10/2013) mendatang.

Dalam surat edaran itu dijelaskan, semua karyawan Pemda DIY tetap mengenakan seragam coklat khaki sebagai identitas masuk Kompleks Kepatihan pada saat penyelenggaraan resepsi. Karyawan juga diminta tidak membawa dan memarkirkan kendaraan roda dua maupun roda empat. Sehingga, bagi karyawan yang mengendarai kendaraan roda dua bisa memarkirkan kendaraannya di belakang Kantor Dinas Pariwisata DIY.

BERITA REKOMENDASI

"Dianjurkan tidak membawa kendaraan roda empat," terang Ichsanuri dalam surat edaran yang ditetapkan pertanggal 18 Oktober 2013.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas