Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penyuap Bupati Madina Divonis 2,5 Tahun

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memutuskan Direkrut PT Sige Sinar 2 bulan kurungan.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in   Penyuap Bupati Madina Divonis 2,5 Tahun
ilustrasi ketuk palu Hakim 

Laporan Wartawan Tribun Medan/Liston Damanik

TRIBUNNEWS.COM MEDAN -Majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan memutuskan Direkrut PT Sige Sinar Gemilang, Surung Panjaitan bersalah karena terbukti menyuap Bupati Mandailing Natal dan menghukumnya 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta dari jaksa penuntut KPK yang mendakwa Surung pasal 5 ayat (1) huruf a Undang Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Majelis yang terdiri dari Agus Setiawan, Lebanus Sinurat, dan Ahmad Drajat menilai Surung berminat untuk mendapatkan proyek pembangunan di RSUD Panyabungan senilai Rp 32 miliar sehingga memberikan uang Rp 1 miliar kepada bawahan Bupati, yaitu Khairul Anwar Daulay.

Hakim mengenyampingkan bukti peminjaman uang berupa kuitansi yang dibuat Surung dan Khairul serta saksi Ali Mutiara yang merupakan anggota DPRD Madina. Menurut hakim, kuitansi itu hanya alat untuk menutupi perbuatan suap. Menurut Ali Mutiara saat menjadi saksi di persidangan kuitansi itu sebenarnya untuk mengantisipasi jika karena satu dan lain hal proyek di RSUD Panyabungan itu tidak jatuh ke tangan Surung.

“Sikap batin dan kehendak jahat terdakwa menyebabkan perjanjian yang dibuat tidak sah,” kata hakim Agus Setiawan.

BERITA TERKAIT

Mendengar putusan hakim, Surung dan kuasa hukumnya yang dipimpin Junimart Girsang menyatakan minta waktu untuk pikir-pikir. Namun, jaksa dari KPK langsung menyatakan akan banding.

Surung seperti pada persidangan sebelumnya tetap tidak mau buka mulut saat dimintai komentar. Ia lebih memilih menyalami sanak saudara dan rekannya yang datang ke ruang sidang utama.

Usai persidangan, kuasa hukum Surung, Junimart Girsang menyatakan, pihaknya akan mengajukan banding. (ton/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas