Hamili Siswi SMP, Seorang Mahasiswa Dilaporkan ke Polisi
MT (20), mahasiswa salah satu universitas di Timor Tengah Utara dilaporkan AS (15), siswi kelas III SMP
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM KEFAMENANU, - MT (20), mahasiswa salah satu universitas di Timor Tengah Utara dilaporkan AS (15), siswi kelas III SMP di kabupaten yang sama, ke Polres TTU. Pria ini dilaporkan karena menolak bertanggung jawab atas kehamilan AS.
GS, ayah kandung AS ketika ditemui Kompas.com di Polres TTU, Selasa (22/10/2013) mengatakan, dirinya melaporkan MT ke polisi lantaran janji MT untuk menikahi putrinya itu tidak ditepati, padahal sudah ada pembicaraan dan kesepakatan antara kedua keluarga.
“Bersama anak saya yang kini hamil delapan bulan, kami datang ke kantor polisi untuk melaporkan MT yang telah menghamili anak saya dan tidak mau bertanggung jawab. Sudah empat bulan ini dia (MT, red) menghilang tidak tahu kemana, sehingga kami sepakat untuk menyelesaikan melalui jalur hukum,” kata GS.
Parahnya, lanjut GS, orangtua MT bahkan menuduh dia dan putrinya telah membunuh MT. "Kami justru heran dengan tuduhan itu. Banyak saksi yang melihat kalau MT sedang mengikuti kegiatan di Atambua, Kabupaten Belu beberapa hari yang lalu. Dengan laporan ini, polisi bisa segera tangkap dia,” jelas GS kesal.
GS mengatakan, pada tahun 2012 lalu, ia sempat melaporkan MT ke Polres dengan tuduhan pelecehan seksual. "Tahun lalu kita laporkan dia di Polres dan dia sempat dipenjara dan waktu itu dia berjanji akan menikahi anak saya ini sehingga akhirnya kita pun bersepakat,” ujarnya.
Dia berharap polisi serius menindaklanjuti laporannya itu karena masa depan putri bungsunya hancur gara-gara MT. "Saya minta kalau bisa pak polisi secepatnya tangkap dia dan penjarakan dia supaya adil,” pungkasnya.