Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisioner KPU Makassar Hadiri Sidang Putusan MK

Sidang putusan hasil gugatan pemilihan wali kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang digelar Mahkamah Konstitusi RI

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Komisioner KPU Makassar Hadiri Sidang Putusan MK
Tribun Timur/Edi Sumardi
Mahkamah Konstitusi (MK) menyurati kuasa hukum pasangan wali kota dan Wakil Wali Kota Makassar terpilih, Mohammad Ramdhan Pomanto dan Syamsu Rizal (DIA). 

Laporan Wartawan Tribun Timur, Edi Sumardi

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Sidang putusan hasil gugatan pemilihan wali kota dan Wakil Wali Kota Makassar yang digelar Mahkamah Konstitusi RI, Selasa (22/10/2013) bakal dihadiri seluruh komisioner KPU Makassar. Sebanyak lima komisioner telah berada di Jakarta dan siap ke gedung MK, saat sidang dimulai pukul 15.30 WIB. Kantor KPU pun kosong komisioner.

"Empat komisioner sudah berada di Jakarta sejak kemarin (Senin). Saya paling terakhir berangkat. Baru tiba pagi ini," ujar Armin, komisioner KPU. Empat komisioner dimaksud adalah Nurmal Idrus sekaligus Ketua KPU, Izzdin Idrus, Akhmad Namsum, dan Pantja Nurwahidin.

Pada sidang gugatan, KPU menjadi pihak termohon. Pemohon adalah pasangan Supomo Guntur dan Kadir Halid (SuKa), pasangan St Muhyina Muin dan Syaiful Saleh, serta pasangan Irman Yasin Limpo dan Busrah Abdullah (Noah). Pemenang pemilihan, pasangan Mohammad Ramdhan Pomanto dan Syamsu Rizal menjadi pihak terkait.

BERITA TERKAIT
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas