Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Sopir Taksi di Surabaya Sekap dan Kuras Uang Penumpangnya

Waspadalah kalau Anda menumpang taksi di Surabaya pada malam hari seorang sendiri, terutama untuk wanita.

Tayang:
Baca & Ambil Poin

Laporan Wartawan Surya Haorrahman

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Waspadalah kalau Anda menumpang taksi di Surabaya pada malam hari seorang sendiri, terutama untuk wanita.

Indah (19), tinggal di apartemen kawasan Surabaya Barat, menjadi korban perampokan di dalam taksi. Indah disekap di dalam taksi dalam kondisi mata ditutup dan mulut dibekap. Tapi setelah itu korban dipulangkan.

Supir taksi tersebut adalah Agus Antonius (29), warga asal Sembungrejo, Plumpang, Tuban, kos di Jalan Raden Saleh Gang 2, Medaeng Waru Sidoarjo. "Tersangka menyekap korban dan menguras harta milik korban. Ini dilakukan oleh tersangka di Jalan Tol," kata Kanit Jatanum Polrestabes Surabaya Iptu MS Fery, Selasa (22/10/2013).

Saat itu, korban dari Terminal Purbaya Bungurasih hendak menuju ke rumahnya di Apartemen kawasan Surabaya Barat. Namun, sesampainya di tengah tol Waru arah Satelit, lima kilometer setelah masuk, tersangka menghentikan laju mobilnya dan pura-pura mobil rusak.

"Tersangka lalu keluar dan masuk ke kursi belakang melewati pintu belakang," kata Fery.

Tersangka langsung menodongkan pisau pada korban, dan memintanya menyerahkan uang. Namun, korban melawan sehingga pisau tersangka mengenai pipi kiri korban. Tersangka lalu mengikat tangan korban dengan tali tas. Mata korban juga ditutup dengan lakban.

Rekomendasi Untuk Anda

Tersangka, lalu menguras uang tersangka. Namun saat itu korban hanya memiliki uang Rp 200.000. Sedangkan di ATM korban juga hanya terdapat Rp 200 ribu. Tersangka memaksa korban untuk mendapatkan uang Rp 5 juta.

"Tersangka memaksa pada korban untuk mendapat uang Rp 5 juta. Sehingga korban meminta transfer uang pada orangtua dan teman korban," kata Fery.

Korban akhirnya berhasil mengumpulkan uang Rp 3 juta malam itu juga. Lalu tersangka memaksa korban untuk menunjukkan PIN ATM. Uang tersebut diambil oleh tersangka di beberapa mesin ATM. "Setelah menguras harta korban tersangka lalu mengantarkan korban ke kawasan sekitar rumah korban," kata Fery.

Ia kembali menjelaskan, tersangka tertangkap setelah polisi mendapat rekaman kamera CCTV. Sedangkan korban sendiri lupa nomor lambung dan platnomor taksi tersangka.

Hasil pemeriksaan, ternyata tersangka merupakan resedivis. Sebelumnya, 2005, tersangka pernah dipenjara 10 bulan karena curamor di Ketabang Kali. Ternyata tersangka bukan sopir resmi taksi tersebut. Dia hanya menjadi sopir serep dari supir asli. Tersangka menyetor uang Rp 100 ribu pada sopir resmi agar bisa mengemudikan taksi.

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas