Tingkat Kecelakaan Ditekan 3 Persen per Tahun
Pemerintah berniat menekan tingkat kecelakaan di jalan raya rata-rata 3,2 persen per tahun sepanjang 25 tahun terhitung dari 2011.
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM BANDUNG, - Pemerintah berniat menekan tingkat kecelakaan di jalan raya rata-rata 3,2 persen per tahun sepanjang 25 tahun terhitung dari 2011.
"Target menurunkan tingkat fatalitas korban kecelakaan lalu lintas sebesar 80 persen pada 2035," kata Wakil Menteri (Wamen) Pekerjaan Umum (PU), Hermanto Dardak, pada Konferensi Regional Teknik Jalan ke-12 HPJI, Hotel Panghegar, Bandung, Selasa (22/10/2013).
Usaha penurunan tingkat kecelakaan di jalan raya selama 25 tahun itu via penyusunan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) jalan yang bersifat jangka panjang. Secara nasional kerugian ekonomi akibat kecelakaan lalu lintas sekitar Rp 200 triliun atau 2,9 persen dari produk domestik bruto per tahun.
Menurutnya, Polri mencatat terjadi hampir 120.000 kejadian kecelakaan pada 2012. Sekitar 24 persen terjadi di jalan nasional, 31 persen di jalan provinsi, dan 45 persen di jalan kabupaten dan desa. Mayoritas korban adalah usia produktif dengan usia 26-40 tahun. (*)