DPRD Cimahi Setujui UMK Rp 2,7 Juta
DPRD Kota Cimahi menyetujui semua tuntut buruh termasuk soal Upah Minimum Kota (UMK) dengan besaran Rp 2,7
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUN JABAR/DEDY HERDIANA
TRIBUNNEWS.COM CIMAHI,- DPRD Kota Cimahi menyetujui semua tuntut buruh termasuk soal Upah Minimum Kota (UMK) dengan besaran Rp 2,7 juta pada penetapan UMK 2013 dan akan melanjutkan aspirasinya kepada Pemkot Bandung. Hal itu disampaikan langsung Ketua DPRD Kota Cimahi Ajang Rahman saat bertemu dengan semua perwakilan buruh di Ruang Komisi IV DPRD Kota Cimahi, Rabu (23/10).
Dalam pertemuan yang juga dihadiri Wakil Ketua Komisi IV Bambang Suprihatin, aparat kepolisian itu, DPRD Kota Cimahi bahkan langsung membuat surat yang akan ditujukan kepada Wali Kota Cimahi. Adapun surat itu terdiri dari dua jenis, pertama surat keputusan DPRD Kota Cimahi yang menyetujui UMK Cimahi sebesar Rp 2,7 juta dan Pemkot harus menetapkan klasifikasi kelompok usaha di Kota Cimahi, surat kedua berisi rekomendasi agar Pemkot Cimahi mengajukan pencabutan terhadap Inpres Nomor 9/2013 dan merevisi Permenaker Nomor 13/2012 tentang parameter KHL (kebutuhan hidup layak).
Tak hanya itu, Wakil Ketua Komisi IV Bambang Suprihatin langsung menyampaikan hasil pertemuan dengan perwakilan buruh itu di hadapan ratusan buruh. Semua buruh yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPSI, SBSI, FSPMI, SPN, dan KASBI) langsung menyambut gembira dan secara berangsur membubarkan diri. (*)