Sebelum Meninggal Iyus Djuher Kena Stroke Usai Dituntut 4,5 Tahun
Serangan stroke, kata Gunara, terjadi usai Djuher dituntut hukuman 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Mantan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Iyus Djuher meninggal dunia di RS Dharmais, Jakarta, Rabu (23/10/2013) pukul 09.45 WIB. Djuher adalah terdakwa kasus suap penertiban izin Tempat Pemakaman Bukan Umum (TPBU) di Desa Antajaya, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor.
"Barusan saya dapat laporan dari kuasa hukum Pak Djuher, bahwa beliau (Djuher) meninggal dunia ketika dirawat di RS Dharmais, Jakarta," kata Panitia Muda Tipikor Pengadilan Tipikor Bandung, Susilo Nandang Bagyo di Bandung, Rabu
(23/10/2013).
Gunara SH, kuasa hukum Djuher mengatakan, kliennya meninggal karena sakit. Menurutnya, Djuher menderita sakit kanker hati, paru-paru, dan stroke. Serangan stroke, kata Gunara, terjadi usai Djuher dituntut hukuman 4,5 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (23/9/2013). Sedianya Djuher akan divonis pada 6 November 2013.
Gunara mengatakan, setelah serangan stroke pada 23 September 2013 itu, Djuher kemudian dirawat di RS Borromeus Bandung. Karena penyakitnya semakin gawat, terlebih setelah diketahui terjangkit kanker hati dan paru-paru, kemudian disarankan untuk dirawat di RS Dharmais Jakarta.
"Sejak tanggal sembilan Oktober sampai meninggal pada hari ini klien saya dirawat di RS Dharmais," kata Gunara.
Rencananya jenazah Djuher akan dimakamkan di daerah Ciomas, Kabupaten Bogor.