Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gerebek Narkoba, Polisi Malah Dapatkan Senpi Rakitan

Mulyadi ditangkap karena kepemilikan senjata api rakitan (senpi)

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Gerebek Narkoba, Polisi Malah Dapatkan Senpi Rakitan
www.123rf.com
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Mulyadi (42) warga Jalan Swadaya kecamatan Sukarami di tangkap Polisi Satuan Reskrim Polresta Palembang di rumahnya Kamis (24/10/2013) pukul 9.00 pagi. Mulyadi ditangkap karena kepemilikan senjata api rakitan (senpi) ilegal. Ia dan barang bukti senpi rakitan tersebut langsung dibawa ke Mapolresta Palembang.

Saat ditemui wartawan di Polresta, bapak enam orang anak ini mengaku membeli senpi tersebut hanya untuk berjaga jaga dari kawanan perampok. Ia mengaku pernah dirampok saat menarik ojek malam hari tahun 2012.

"Saya membeli senpi hanya untuk berjaga jaga, karena saya mengojek malam hari dan saya trauma pernah ditodong dikawasan Tanjung Api Api depan asrama Auri, motor saya dirampas," ujarnya menjelaskan mengapa membeli senjata.

Senpi jenis revolver peluru isi 6 tersebut ia beli di Sekayu, Musi Banyuasin dari Jurni dengan harga Rp 2 juta pada saat hajatan saudara, Uangnya dikumpulkan dari hasil mengojek setiap hari.

Mulyadi diamankan pihak kepolisian dikarenakan polisi mendapat kabar Mulyadi seorang bandar narkoba. Namun saat dgerebek di rumahnya polisi hanya menemukan senpi jenis revolver dan 8 butir peluru yang disembunyikan dalam lubang belakang rumahnya yang ditutup batu bata. Pelaku beserta barang bukti senpi di bawa ke Polresta Palembang.

Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Djoko Julianto SIK MH mengakui mengamankan Mulyadi yang memiliki senjata api.

Berita Rekomendasi

"Senjata api ilegal sangat meresahkan dengan mudahnya oleh masyarakat tanpa izin. Terkait dengan kasus kepemilikan senpi saudara Mulyadi, sesuai Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951 yang mengatur tentang senjata api ia diancam paling berat dipenjara 20 tahun," ujarnya pada wartawan.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas