Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Mahasiswa Pembuat Proposal Fiktif Dengarkan Tuntutan Jaksa

Mariso Zuhri, terdakwa kasus korupsi dana hibah kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

Laporan Wartawan Tribun Jateng, Yayan Isro' Roziki

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Mariso Zuhri, terdakwa kasus korupsi dana hibah dari APBD 2012 Jateng, kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Jumat (25/10/2013) sekitar pukul 14.45.

Kali ini, sidang mahasiswa semester VI Untag Semarang itu, mengagendakan pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum, Harwanti, dari Kejari Semarang.

Mario diketahui membuat 10 proposal fiktif, untuk dapat mencairkan dana hibah APBD jateng 2012. Dari kesepuluh proposal itu, Mario mendapat uang Rp 100 juta.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menjerat Mario dengan dakwaan subsidaritas. Yakni dakwaan primer pasal 2 (1) jo pasal 18 jo Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan dganti menjadi UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 64 (1) KUHP. Dan dakwaan subider, pasal 3 UU yang sama.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas