Wali Kota Bandung Ikut-ikut Jokowi Tertibkan Topeng Monyet
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, tidak akan menoleransi keberadaan topeng monyet di jalan-jalan Kota Bandung.
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, tidak akan menoleransi keberadaan topeng monyet di jalan-jalan Kota Bandung.
Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, melarang topeng monyet terkait dengan penegakan Undang-Undang Perlindungan Satwa, yang juga lebih dulu dilaksanakan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo.
"Komitmen saya membersihkan jalanan dari hal-hal yang mengganggu, termasuk topeng monyet," ujar Emil di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kamis (24/10/2013).
Menurut Emil, upaya yang paling memungkinkan untuk menertibkan topeng monyet adalah dengan melakukan imbauan secara persuasif dan penertiban pawang topeng monyet.
"Opsinya. pawangnya jadi petugas kebersihan, sedangkan monyetnya dikembalikan ke habitat," ujar Emil.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) disebutkan, penggunaan monyet dalam mengamen merupakan pelanggaran. Selain itu, ada pula Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Pasal 66 Ayat 2g. Dasar hukum lain adalah Peraturan
Kementan Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan Pasal 83 Ayat 2, Perda No. 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies serta Pencegahan dan Penanggulangan Rabies Pasal 6 Ayat 1 dan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum Pasal 17 Ayat 2.
Di tempat yang sama, Kepala Dinas Sosial Kota Bandung, Siti Masnun, mengatakan pihaknya akan mendukung Pemkot Bandung dalam penertiban doger monyet atau topeng monyet. Ia setuju bahwa praktik meminta uang dengan mempergunakan atraksi monyet justru merupakan bentuk penyiksaan terhadap binatang.
"Kemarin saja kita lihat tayangan di televisi, pelatihan untuk monyet sangat keras. Itu sudah bentuk penyiksaan," ujar Masnun, kemarin.
Namun, kata Masnun, pihaknya tidak bisa memberikan pembinaan dan sanksi terhadap pawang topeng monyet, juga manusia silver, yang dirazia Dinsos, karena belum termasuk dalam 22 kategori penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS).
"Berdasarkan Permensos 8 Tahun 2012 tentang PMKS, mereka belum termasuk 22 jenis itu. Pemulung saja baru dimasukkan. Tapi saat razia, tetap diangkut. Barang-barang disita, monyetnya diserahkan ke kebun binatang. Kami bekerja sama dengan pihak kebun binatang," ujar Masnun. (tsm/bb)