Kayu Olahan yang Diduga Ilegal Disita Polisi di Sungailiat
Sebanyak empat kubik kayu diduga ilegal, disita polisi Sungailiat, Bangka Belitung, Sabtu (26/10/2013).
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Sebanyak empat kubik kayu diduga ilegal, disita polisi dari truk BN 40XX GL yang melintas di depan SPBU Sinar Jaya, Sungailiat, Bangka Belitung, Sabtu (26/10/2013).
Kayu yang diamankan, terdiri dari papan dan balok tersebut dibawa dari kawasan Belinyu menuju ke Pangkalpinang.
Sopir yang membawa kayu tersebut, tidak dapat menunjukkan surat yang sah mengenai kepemilikan kayu. Polisi lalu membawa truk, muatan, beserta sopir ke Polsek Sungailiat guna dimintai keterangan.
Menurut Kapolsek Ajun Komisaris Joko Handono, pihaknya kekinian sedang mendalami kepemilikan kayu tersebut. Pasalnya, berdasarkan keterangan sopir, dirinya hanya bertugas membawa barang ke Pangkalpinang dari Belinyu.
"Kayu tersebut diamankan di depan SPBU Sinar Jaya saat anggota melakukan giat patroli rutin," kata Kapolres Bangka Ajun Komisaris Besar I Bagus Rai, Minggu (27/10/2013)
Penangkapan tersebut, bermula saat anggota Polsek Sungailiat melakukan patroli rutin Sabtu (26/10/2013). Saat melintas di Jalan Raya Sungailiat Belinyu berpapasan dengan truk BN 40XX GL.
Lantaran curiga melihat beban yang dibawa truk, anggota Polsek Sungailiat menghentikan kendaraan dan mengecek muatan mobil. Ternyata truk yang dikendarai oleh Su (46) warga Belinyu tersebut membawa 4 kubik kayu.
Hingga Minggu malam, barang bukti (bb) yang terdiri dari kayu balok kusen 7x14 sebanyak 52 batang, sebanyak 200 batang papan dan kayu balok ukuran 20x3,5 Cm sebanyak 36 batang masih diamankan oleh pihak kepolisian.