Warga Bandung Diminta Waspada saat Beli Mobil
Masyarakat di Kota Bandung yang hendak membeli kendaraan, terutama mobil, diharapkan meningkatkan kewaspadaan.
Waspada Saat Beli Mobil
- Polisi Bekuk Sindikat Pemalsu BPKB dan STNK
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Masyarakat di Kota Bandung yang hendak membeli kendaraan, terutama mobil, diharapkan meningkatkan kewaspadaan.
Pasalnya, Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Bandung menangkap sindikat pemalsu buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) mobil.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, para pelaku kejahatan ini mendapatkan mobil dengan cara merental, membeli mobil hasil pencurian, dan menerima gadai atau kredit dengan pembiayaan leasing.
Setelah itu, sindikat ini menjualnya kepada masyarakat dengan harga "miring" atau lebih murah dari harga pasaran. Namun surat-suratnya ternyata palsu.
Polisi anggota Unit V (Ranmor) Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap empat bandit yang merupakan anggota sindikat dan memburu tiga anggota sindikat lainnya. Polisi juga menyita beberapa unit sepeda motor, serta BPKB dan STNK palsu.
Polisi yang mengungkap kasus pemalsuan surat-surat kendaraan dan penipuan ini, mendapati adanya sindikat dengan tugasnya masing-masing.
Mulai pelaku yang bertindak sebagai pencari kendaraan, pelaku yang bertugas melengkapi BPKB berikut STNK palsu, hingga pelaku yang bertugas membuat BPKB dan STNK palsu.
"Jadi, sekarang ada semacam sindikat begitu. Yang patut masyarakat curiga dan waspadai, kalau ada orang yang menawarkan mobil agak miring dari harga di pasaran atau gadai. Hati-hati, cek ulang surat-suratnya," ujar Wakapolrestabes Bandung AKBP Awal Chaerudin, yang didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Bandung AKBP Trunoyudo Wisnu Andhiko, di Mapolrestabes Bandung, Minggu (27/10/2013).
Polisi, menemukan kasus BPKB dan STNK palsu ini setelah mendapat laporan dari masyarakat, awal Oktober 2013, yang merasa curiga dengan BPKB Daihatsu Xenia keluaran 2006 yang ditawarkan oleh Tovan Sudaryanto (42) dan Eep, dua dari empat pelaku yang ditangkap.
Polisi mengecek ke Samsat. Saat petugas Samsat mengecek fisik serta melakukan kroscek berdasarkan data kendaraan pada sistem komputerisasi di Samsat, ternyata datanya tidak sesuai. Polisi kemudian menyelidiki dugaan tindak pidana tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan Tovan dan Eep dan menyita mobil Xenia bernopol D 8711 RB berikut BPKB dan STNK palsu yang akan mereka jual. Temuan tersebut terus dikembangkan, hingga polisi berhasil menangkap dua pelaku lainnya, Asep dan Solahudin. Adapun Gepeng, Kohi, dan Heri masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian.
"Dari keempat pelaku pemalsu dan penipuan yang kami amankan ini saja ada sembilan unit mobil berbagai merek. Kesembilan mobil tersebut dilengkapi surat palsu berupa BPKB dan STNK. Kami tengah menindaklanjutinya, agar tidak ada korban berikutnya. Terutama masyarakat yang membeli kendaraan bekas," kata Awal.
Selain mengamankan para tersangka, unit Ranmor Satreskrim Polrestabes menyita sembilan unit mobil dan surat-suratnya yang dipalsukan, yakni Daihatsu Xenia, Toyota Alphard silver, Toyota Yaris silver, Honda City hitam, Toyota Fortuner hitam dan putih, Honda Accord silver, Audi biru, dan Daihatsu Sirion putih. (dic)