Empat Perempuan Asal Garut Gagal Dijual ke Bali
Empat wanita asal Kampung Cieuri, Desa Cidahon, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, yakni RM
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Empat wanita asal Kampung Cieuri, Desa Cidahon, Kecamatan Cikelet, Kabupaten Garut, yakni RM (20), RA (21), NK (22) dan YEP (20), gagal dijual ke sebuah tempat hiburan di Pulau Bali.
Jajaran Polsek Cileunyi menyelamatkan mereka ketika orang-orang yang akan menjual mereka sedang bertransaksi di sebuah minimarket di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Tiga pelaku trafficking ini ditangkap, namun dua lainnya melarikan diri.
Kapolsek Cileunyi, Kompol Asep Gunawan, mengatakan dua orang yang akan menjual para wanita ini, yaitu AM dan SM, melakukan transaksinya di sebuah minimarket di Kampung Pasir Tukul, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi. Di tempat itu, ada tiga pelaku lain, yakni AI (36), TT (36) dan ILL (36).
Aksi mereka terbongkar menyusul kecurigaan petugas yang tengah berpatroli di sekitar lokasi. Petugas yang jeli ini mencurigai mobil jenis Honda Stream hitam dengan nomor polisi B 8016 TE yang terparkir di sana. Karena itu, petugas pun lantas mendatangi mobil tersebut. Saat itulah, petugas mengetahui ada empat wanita yang ada di mobil.
Setelah mendapat keterangan dari keempat perempuan itu, petugas pun lantas mendatangi kelima pelaku yang ditunjukkan oleh para korban.
Namun dua di antara kelima pelaku, yakni AM dan SM, langsung melarikan diri saat melihat petugas. "Meski dua pelaku lolos, tiga pelaku lainnya berhasil kami diamankan. Para pelaku mengakui akan menjual para korban ke Bali untuk bekerja di tempat hiburan," kata Asep.
Kapolsek mengatakan, AM dan SM lah yang bertugas mencari wanita untuk dipekerjakan sebagai penghibur. Untuk tugasnya ini, AM dan SM menerima imbalan masing-masing Rp 3 juta dari salah seorang tersangka yang tertangkap.
Selain menangkap tiga pelaku dan menyelamatkan keempat korban, polisi juga mengamankan mobil Honda Stream, lima buah telepon seluler, serta paspor atas nama AI dan ILL, sebagai barang bukti. Para tersangka akan dijerat undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas 10 tahun penjara.
YEP, salah seorang korban, mengaku tak mengetahui bahwa mereka akan dijual. Mereka hanya tahu, para pelaku menawari mereka untuk bekerja di sebuah perusahaan di Bali dengan gaji Rp 8 juta sebulan.
"Saya ditawari sama AM dan SM. Katanya kerja di Bali gajinya besar. Saya sama yang lain akhirnya setuju karena memang upahnya besar. Kerjanya juga di perusahaan. Tapi saya juga enggak tahu posisinya apa. Pokoknya kerja saja," ujar YEP, Senin (28/10/2013).
Kepada mereka, lanjutnya, bahkan sudah dibicarakan bahwa gaji di bulan pertama akan dipotong sebesar Rp 5 juta sebagai upah kepada AM dan SM.
"Tapi nyatanya tawaran yang mereka berikan itu bohong. Saya juga baru tahu waktu yang nawarin kerja ditangkap polisi. Mereka bilang kalau mau menjual saya sama teman-teman untuk bekerja di karaoke," ujarnya. (aa)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.