Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kades Ditahan, Rumah Saksi Dirusak

Kepala Desa (Kades) Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Mustahep (36), dijebloskan ke tahanan Polres Pamekasa

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Kades Ditahan, Rumah Saksi Dirusak
IST
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM , PAMEKASAN – Kepala Desa (Kades) Larangan Slampar, Kecamatan Tlanakan, Pamekasan, Mustahep (36),  dijebloskan ke tahanan Polres Pamekasan, Senin (28/10/2013) malam.

Mustaheb ditahan, lantaran tersangkut dugaan korupsi beras untuk masyarakat miskin (raskin). Dari hasil pemeriksaan, selama 30 bulan, antara  2010 hingga 2013, Mustahep tidak mendistribusikan raskin kepada warga berhak menerima, dengan kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.

Sebelum ditahan, Mustaheb dipanggil penyidik polres untuk pemeriksaan lanjutan. Setelah menjalani pemeriksaan selama tiga jam, petugas menetapkan Mustahep sebagai tersangka sekaligus menjebloskan ke tahanan, sekitar pukul 20.00.

Begitu dirinya ditetapkan menjadi tersangka,
Mustahep yang sebelumnya tidak menduga akan  ditahan hanya terdiam dan tidak berkata-apa. Sementara beberapa keluarga dan pendukungnya yang mengantar Mustahep kaget, karena Mustahep dijadikan tersangka dan langsung ditahan.

Penanganan kasus raskin ini, setelah aparat menerima laporan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Larangan Slampar, Subianto, beberapa bulan lalu. Kemudian, penyidik polres Pamekasan mengajukan audit ke Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur pada Kamis (13/6/2013) lalu.

Kasus raskin ini, sudah diekspose di BPKP Jatim, tinggal menunggu hasil akhir atas perhitungan kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan pelaku. Selain menghitungtung kerugian negara, BPKP nantinya juga akan dijadikan sebagai saksi ahli dalam dugaan kasus ini.

Berita Rekomendasi

Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Mohammad  Nur Amin, kepada Surya mengatakan, berdasarkah hasil pemeriksaan dan keterangan sejumlah saksi, Kades Mustahep resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Penahanan ini kami lakukan untuk kepentingan penyidikan. Kali ini tersangka kami tahan selama 20 hari ke depan. Dan jika keterangannya masih dibutuhkan, masa penahan bisa diperpanjang,” kata Nur Amin.

Rupanya penahanan Kades Mustahep membuat suasana pendukungnya memanas. Berselang beberapa lama, setelah Mustahep ditahan,
rumah Tamkin (35), di Dusun Nyabagan, Desa Larangan Slampar, yang menjadi salah satu saksi kasus raskin, dirusak massa.

Kaca jendela depan rumahnya pecah. Etalase kaca di teras depan juga pecah dan isinya berantakan. Namun saat kejadian, Tamkin dan keluarganya berada di belakang rumah.

Belakangan diketahui, pelakunya Bambang Sutejo,  Kepala Urusan (Kaur) Tehnik, Desa Larangan Slampar. Ia tidak terima kadesnya dilaporkan ke polisi dan kini ditahan.

Namun Kapolsek Tlanakan Iptu Agus Sutanto, yang dimintai konfirmasinya, mengatakan perusakan rumah Tamkin belum bisa dikaitkan dengan penahanan kades. “Ini murni perusakan rumah, hanya saja kejadiannya berbarengan dengan penahanan kadesnya."

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas