Kuasa Hukum Enggan Komentari Hubungan Imran Ramli dengan Maria Eva
Kuasa hukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Parepare, Imran Ramli, Andi Lilling, mengaku enggan mengomentari pemberitaan hubungan
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, PAREPARE - Kuasa hukum Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Parepare, Imran Ramli, Andi Lilling, mengaku enggan mengomentari pemberitaan hubungan khusus kliennya dengan penyanyi dangdut Maria Eva.
Hal tersebut diungkapkan Andi Lilling, saat ditemui di Mapolres Parepare, selasa (29/10/2013) sekitar pukul 09.00 Wita.
"Saya tidak bisa mengomentari soal itu. Kapasitas saya hanya mendampingi klien saya atas pelaporan dugaan penganiayaan," kata Andi Lilling.
Imran Ramli tiba di Mapolres Parepare, didampingi kuasa hukumnya, Andi Lilling, dengan menggunakan mobil Xenia sporty dengan nomor polisi DP 1111 AB.
Saat turun dari mobil yang ditumpanginya, Imran yang menggunakan baju stelan safari, berwarna abu-abu, terlihat tergesa-gesa karena menghindari sorotan kamera wartawan.
Imran Ramli, dikenakan pasal Undang-undang 23 tahun 2004 pasal 44 tentang KDRT. Imran yang juga tersangka kasus pengadaan kendaraan pemadam kebakaran Kota Parepare beberapa tahun lalu, diberitakan memukul istrinya, lantaran Andi Herlina, mendesaknya menceraikan istri sirinya yaitu, Maria Eva.(ali)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.