Pansus Sebut Baleg Rubah Jarak Tempat Hiburan Tanpa Izin
Badan Legislasimerubah jarak minimal Tempat Hiburan Malam (THM) yang sudah selesai dibahas
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Doan Pardede
TRIBUNNEWS.COM SAMARINDA, - Wakil Ketua Komisi I DPRD Samarinda Ahmad Vanandza, Selasa (29/10/2013) menuding Badan Legislasi (Baleg) merubah jarak minimal Tempat Hiburan Malam (THM) yang sudah selesai dibahas panitia khusus (pansus) yang membahas hal tersebut.
Untuk pansus kata Ahmad, memang disesuaikan dengan Komisi yang membidanginya. Dalam hal ini, miras dan Tempat Hiburan menjadi pembahasan Komisi I yang selanjutnya menjadi pansus I.
Dari hasil pembahasan pansus yang sudah diserahkan ke Baleg kata Ahmad, sudah tertera bahwa jarak minimal Tempat Hiburan dengan fasilitas umum seperti tempat ibadah dan sekolah adalah 300 meter. Namun belakangan, jarak yang ada sudah menjadi 100 meter tanpa ada pembahasan dan tanpa sepengetahuan pansus. Jarak minimal 300 meter ini menurut Ahmad sangat ideal untuk mengatur secara jangka panjang tempat hiburan di Samarinda.
Oleh karena itu, Ahmad meminta Baleg menjelaskan adanya perubahan jarak tersebut dan aturan hukum yang digunakan sehingga Baleg berwenang merubah sesuatu yang sudah menjadi hasil pembahasan pansus.
"Itu 300 meter kan hasil rapat pansus kita. Yang kita bingung, ketika di pansus kita 300 meter, kita serahkan ke baleg draftnya berubah jadi 100 meter. Ketika dibawa ke baleg itu kan sudah lepas daripada Komisi. Tapi draft yang disini itu isinya 300 meter. Makanya itu jadi pertanyaan kita, kapan berubahnya," kata Ahmad.
"Kenapa itu 300 meter saya tidak bisa menjawab secara pribadi karena itu hasil pansus," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.