Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dari 2008 ke 2013 Dugaan Korupsi Bansos Sulsel

Sekteratis Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Mualim ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi bansos

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dari 2008 ke 2013 Dugaan Korupsi Bansos Sulsel
sulselprov.go.id
Andi Muallim, Sekprov Sulsel 

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR -- Sekteratis Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Mualim ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi bansos (bantuan sosial) di provinsi tersebut oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel pada Selasa (29/10/2013).

Berikut kronologi terungkap dan terseretnya Andi Muallim menjadi salah satu tersangkanya:

* 2008:
- Seorang aktivis mahasiswa mengaku menandatangani kwitansi kosong saat mencairkan dana bansos. Nama aktivis ini tertera sebagai penerima bansos Rp 50 juta padahal yang dia terima hanya Rp 5 juta
* 2009:
- BPK mengeluarkan LHP terkait temuan penyelewengan dana bansos senilai Rp 35 M
- BPK menyurati Muallim meminta segera mengembalikan dana bansos
* 2010:
- Kejati Sulsel mulai melakukan penyelidikan
* Awal 2011:
- Bendara Pengeluaran Kas Daerah Sulsel Anwar Beddu ditetapkan tersangka
* Januari-Februari 2012:
- 32 anggota dan mantan anggota DPRD Sulsel dilaporkan mengembalikan dana bansos ke kas keuangan pemprov. Jumlahnya Rp 8,8 M. Belakangan satu per satu anggota dewan dan mantan anggota dewan membantah melakukan pengembalian dimaksud.
* Juni 2012:
Ketua KPK Abraham Samad mengancam mengambil alih kasus ini dari kejati jika tidak segera dituntaskan
* Mei 2012:
- Sekprov Andi Muallim diperiksa sebagai saksi terdakwa Anwar Beddu
* Juni-Juli 2012:
- Sejumlah saksi mengungkap pengembalian dana bansos atas nama anggota dan mantan anggota DPRD Sulsel itu ditangani Kasub Bagian Penyusunan APBD Nurlina.
* 27 Agustus 2012:
- Saksi ahli dari BPK dan terdakwa menyebut Andi Muallim bertanggung jawab penuh dalam kasus bansos Sulsel
* 31 Agustus 2012:
- JPU menyebut Muallim terlibat dalam tuntutannya
* 6 September 2012:
- Anwar Beddu divonis penjara dua tahun di Pengadilan Tipikor Makassar
* Januari 2013:
- Kejati Sulsel mengaku masih menunggu pemeriksaan Pengadilan Tinggi (PT) Sulsel untuk melanjutkan penyidikan
* Maret 2013:
- Pengadilan Tinggi Sulsel meringankan hukuman Anwar Beddu menjadi 15 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan. Majelis hakim juga tidak mencantumkan perintah penahanan terhadap Anwar Beddu
* Awal Agustus 2013:
- MA tolak kasasi yang diajukan PT
* Akhir Agustus 2013:
- Kejati eksekusi Anwar Beddu, dipenjara
* September 2013:
- Kejati Sulsel memastikan melakukan pengembangan penyelidikan kasus setelah status hukum Anwar Beddu inkracht. Kejati memastikan bakal menetapkan tersangka baru
* 7 Oktober 2013:
- Ketua KPK Abraham Samad menegaskan, kasus Bansos Sulsel sangat terang benderang pelanggarannya.
* 28 Oktober 2013:
- Ketua KPK Abraham Samad mengatakan Andi Muallim calon tersangka
* 29 Oktober 2013:
- Kejati Sulsel mengumumkan Muallim sebagai tersangka

DISEBUT LALU HILANG: 
- Temuan BPK: Bansos  melibatkan 202 lembaga fiktif penerima dana senilai Rp 8,8 miliar dari total anggaran dana bansos sebesar Rp 151 miliar
- Disebut terlibat dalam persidangan:
1. Muh Roem: Ketua DPRD/Golkar
2. Andry Arief Bulu: Wakil Ketua DPRD/Demokrat
3. Yagkin Padjalangi: Anggota DPRD/Golkar
4. Burhanuddin Baharuddin: Mantan anggota DPRD/Bupati Takalar/Golkar
5. Adil Patu: Anggota DPRD/PDK
6. Doddy Amiruddin: Anggota DPRD/PAN
7. Muchlis Panaungi: Anggota DPRD/PAN
8. Dan Pontasik: Anggota DPRD/PDIP
9. Zulkifli: Anggota DPRD/PBB
10. Pejabat eselon I dan eselon II pemprov yang tersebar pada beberapa unit kerja dalam Biro KAPP dan Biro Keuangan

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas