Kadis PU Kebumen jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan
Kepala Dinas PU Kabupaten Kebumen, DW, terjerat kasus dugaan korupsi
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Tribun Jateng, Adi Prianggoro
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Setelah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Jepara, Edy Sutoyo, ditetapkan tersangka pada Mei 2013 lalu atas kasus dugaan korupsi proyek jalan, kini giliran Kepala Dinas PU Kabupaten Kebumen, DW, terjerat kasus serupa.
Dwiyono ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Kasubdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Jateng, Kompol Agus Setyawan menyatakan, tersangka DW diduga melakukan korupsi atas proyek peningkatan jalan dua paket yang nilai totalnya Rp 6,7 miliar.
"Total nilai kerugian negara menurut hasil audit BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) sebesar Rp 1,19 miliar. Penetapan tersangka pada 8 Oktober 2013 lalu," kata Agus kepada Tribun Jateng, Rabu (30/10/2013).
Dia menjelaskan, dua paket proyek peninsulas jalan tersebut yakni Taman Winangun - Bocor dan Soka - Klirong. Pengerjaan proyek telah selesai pada 2012 lalu memakai dana bantuan APBD Provinsi Jateng 2011. Kasus ini menindaklanjuti laporan Pol R/LI/20/X/2012 Subdit III pada 15 Oktober 2012 kemudian mulai diselidiki oleh Polda Jateng pada 1 November 2012.
Berdasarkan audit BPKP nomor LAIMV-4059/PW11/5/2013 tanggal 1 Agustus 2013 ditemukan kerugian negara Rp 1.198.999.091. Terdiri atas Paket Jalan Soka - Klirong Rp 699.695.445 dan paket jalan Tamanwinangu - Bocol sebesar Rp 499.303.636.
"Modusnya yaitu mengurangi campuran aspal untuk pengerjaan proyek tersebut. Saat proyek berlangsung tersangka belum jadi kepala dinas namun Kasie Sapras (sarana prasarana) Dinas PU sekaligus PPK (pejabat pembuat komitmen)," terangnya.
Informasi yang dihimpun, paket pengerjaan Taman Winangun sesuai kontrak ATB (aspal trade base) sebanyak 978,63 ton tetapi oleh tersangka hanya memakai sebanyak 778,37 ton atau kekurangan sebanyak 199,70 ton. Sementara HRS (hot ready mix split) sesuai kontrak sebanyak 1807,77 ton aspal tetapi hanya memakai sebanyak 1.406,11 ton.
Sedangkan paket peninggian jalan Soka Klirong sesuai kontrak semestinya ATB sebanyak 562,79 ton tetapi hanya memakai sebanyak 157,33 ton atau kekurangan 405,46 ton. Sedangkan HRS sesuai kontrak 2.441,04 ton hanya memakai sebanyak 1990,34 ton.
"Panitia Pengawas Hasil Pekerjaan (PPHP) telah membuat berita acara yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Konsultan pengawas juga tidak melakukan pengawasan dengan benar dibuktikan adanya kekurangan volume ATB dan HRS namun tetap ikut menyatakan bahwa pekerjaan sesuai dengan kontrak," terang Agus.
Polisi juga menetapkan dua orang kontraktor sebagai tersangka. Mereka yakni Alwanudin Nawawi, direktur PT Surya Buana Indah selaku kontraktor pengerjaan paket Jalan Soka - Klirong. Tersangka lain yakni Heru Setiadi, direktur PT Mega Sarana selaku kontraktor pengerjaan paket Jalan Taman Winangun Bocor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.