Pejabat Bengkulu Dilaporkan Tak Nafkahi Anak Hasil Nikah Siri
Salah seorang pejabat eselon II yang juga kepala dinas di Pemerintah Provinsi Bengkulu berinisial MA dilaporkan ke
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, BENGKULU -- Salah seorang pejabat eselon II yang juga kepala dinas di Pemerintah Provinsi Bengkulu berinisial MA dilaporkan ke Polda Bengkulu oleh kedua anak hasil menikah siri dengan wanita lain, SP (17) dan PY (13). MA diadukan karena tidak memberi nafkah kepada kedua anak siri itu sejak enam bulan terakhir.
"Ayah sudah enam bulan tak memberikan nafkah kepada kami, entah kenapa padahal sejak 18 tahun ayah menikah dengan ibu secara siri, ayah selalu memberikan kami nafkah," kata SP, Selasa (29/10/2013).
Ia melanjutkan, selama ini ayahnya yang juga pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu itu telah menikahi ibunya bernisial Ji (43) secara diam-diam, mengingat status sang ayah sebagai pegawai negeri sipil (PNS) yang dilarang poligami.
Awalnya, SP dan PY enggan melaporkan tindakan ayahnya itu ke polisi. Namun, berulang kali PS dan SP meminta ayahnya agar memberi nafkah kepada mereka dan ibunya, JI, permintaan itu tidak pernah digubris.
"Karena tidak pernah digubris, maka terpaksa saya laporkan ayah ke polisi karena kami juga masih merupakan tanggung jawab ayah," kata SP.
Sementara itu kepolisian setempat belum bersedia menerima laporan tersebut karena polisi lebih menekankan penyelesaian masalah itu dengan jalan kekeluargaan.