Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polda Jateng Periksa Seluruh Anggota Resmob Polsek Bandungan

Hendra tidak memastikan berapa jumlah anggota Polsek Bandungan yang diperiksa.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Polda Jateng Periksa Seluruh Anggota Resmob Polsek Bandungan
Polisi logo 

TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Luka lebam di tubuh Ristianto (26), korban dugaan salah tangkap dan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota Polsek Bandungan merupakan luka baru.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kabid Provam Polda Jateng, Kombes Pol Hendra Supriyatna ketika ditemui di Mapolda Jateng, Rabu (30/10/2013). "Kalau dilihat dari lukanya, jelas itu baru," tutur Hendra kepada Tribun Jateng.

Namun, Hendra belum bisa memastikan apakah luka tersebut merupakan luka bekas pukulan anggota Polsek Bandungan atau luka yang diakibatkan oleh hal yang lain. Terkait berapa orang yang diperiksa, Hendra tidak memastikan berapa jumlah anggota Polsek Bandungan yang diperiksa.

"Kami proses dulu, termasuk seluruh anggota unit resmob Polsek Bandungan kami periksa," katanya.

Menurutnya, pihaknya juga sudah meminta kepada Kapolres Semarang untuk segere mempercepat penyelidikan terkait dugaan salah tangkap dan penganiayaan tersebut.

Apabila terbukti melakukan penganiayaan, maka anggota yang terbukti melakukan akan dikenakan sanksi baik sanksi disiplin maupun kode etik. "Kalau terbukti, pidana akan tetap jalan. Sanksinya bisa disiplin atau kode etik," katanya.

Berita Rekomendasi

Disinggung apakah Kapolsek Bandungan juga harus bertanggung jawab, Hendra belum bisa berspekulasi. Menurutnya, penangkapan dilakukan oleh anggota yang bertugas di lapangan. Sementara Kapolsek baru mengetahui apabila sudah terjadi penangkapan.

"Kalau itu (Kapolsek Bandungan) belum bisa dipastikan, karena yang bergerak di lapangan adalah anggota. Kapolsek kadang tahu kalau sudah terjadi penangkapan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Gamasan, Bandungan, Kabupaten Semarang, Ristianto (26), diduga dianiaya oleh lima orang anggota Polsek Bandungan. Ristianto dianiaya setelah ditangkap lantaran tuduhan mencuri di sebuah rumah di Bandungan beberapa bulan yang lalu dan berhasil menggondol perhiasan emas seberat 90 gram.

Akibat tindakan tersebut, ayah Ristianto, Jumadi (60), melaporkan ulah anggota Polsek Bandungan ke Mapolda Jateng, Selasa (29/10/2013).

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas