Oknum Polisi di Semarang Tipu dan Hamili Gadis 19 Tahun
Oknum Polsek Bandungan, Kabupaten Semarang, diduga menipu dan menghamili seorang gadis yang masih berusia 19 tahun.
Laporan wartawan Tribun Jateng, M Radlis
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Oknum Polsek Bandungan, Kabupaten Semarang, diduga menipu dan menghamili seorang gadis yang masih berusia 19 tahun.
Polah Bripa Si, inisial oknum polisi itu, terbongkar setelah Mawar (bukan nama sebenarnya), melaporkannya kepada Polda Jawa Tengah.
Mawar mengaku, telah "digagahi" sebanyak 15 kali hingga hamil dua bulan oleh Bripka Si. Parahnya lagi, Bripka Si mengaku kepada Mawar bahwa dirinya masih bujangan dan belum mempunyai pacar.
Hal tersebut, diakui oleh Kadiv Propam Polda Jateng Komisaris Besar Hendra Supriyatna. "Itu sudah jelas (menghamili), sudah kami proses," tutur Hendra kepada Tribun Jateng ketika ditemui di Mapolda Jateng, Rabu (30/10/2013).
Dia membenarkan, adanya oknum anggota Polsek Bandungan yang telah menghamili anak gadis yang berumur 19 tahun dan berbohong tentang statusnya yang sudah menikah. "Mengaku kepada korban bahwa dia masih bujang," katanya.
Menurutnya, Bripka Si sudah diperiksa dan mengakui perbuatannya. Terkait indikasi pidana dalam kasus ini, Hendra belum bisa memastikan lantaran menunggu pertanggung jawaban dari Bripka Si.
"Kalau pidananya nanti kita lihat, apakah Si bertanggungjawab atau tidak. Kalau tidak, pidananya bisa kena. Tergantung laporan saja nantinya," katanya.
Hendra menambahkan, Bripka Si bisa dikenakan pelanggaran kode etik lantaran telah menghamili anak gadis di luar nikah. Namun Hendra tidak memastikan sanksi seperti apa nantinya yang akan dikenakan kepada Bripka Si.
"Itu (Bripka Si) bisa kena kode etik, tahu sendiri kan sanksi kode etiknya. Hasilnya nanti setelah pemeriksaan dan sidang kode etik," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.