Pemerkosa Janda Anak Satu Jadi Tahanan Jaksa
Keduanya, baru saja dilimpahkan oleh Kepolisian Resort (Polres) Bangka dengan tuduhan sebagai tersangka
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Bangka Pos, Fery Laskari
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA - Eng (23) dan Ag (19), Kamis (31/10/2013) siang, resmi menjadi tahanan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungailiat, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka-Belitung (Babel).
Keduanya, baru saja dilimpahkan oleh Kepolisian Resor (Polres) Bangka dengan tuduhan sebagai tersangka pemerkosaan pada seorang janda beranak satu. Sebelumnya, mereka diduga menggilir Jr alias Ml (23) di Pantai Airanyir Merawang Bangka, 4 Agustus 2013 silam.
Kapala Kejari Sungailiat Hartawi melalui Pejabat Pemberi Informasi dan Data (PPID) Andi AU didampingi JPU Desi Saridewi kepada Bangka Pos (Tribunnews.com Network), Kamis (31/10/2013) siang mengatakan, kedua tersangka akan dititipkan di Lapas Bukit Semut Sungailiat.
"Perkara ini baru saja dilimpahkan oleh Polres Bangka. Ini merupakan pelimpahan tahap dua, berupa penyerahan tersangka dan barang bukti (BB)," kata Andi, didampingi JPU Desi Saridewi.
Seiring pelimpahan itu, Andi memastikan status Ttrsangka Agung dan tersangka Enggar, resmi menjadi tahanan mereka.
"Sekarang statusnya (Eng dan Ag) menjadi tahanan kejaksaan," kata Andi.
Sebelumnya tambah Andi, seorang pelaku, sebut saja bernama Bujang (17) sudah lebih dulu menjalani proses hukum. Bujang dilimpahkan oleh jaksa ke Pengadilan Negeri (PN) Sungailiat karena masuk kategori pelaku anak di bawah umur.
"Mereka ini (Bujang, serta Eng dan Ag) dalam kejadian (pelaku pemerkosaan) yang sama. Hanya saja khusus untuk Bujang, dibuat dalam berkas terpisah dan lebih dulu diadili di PN Sungailiat. Sedangkan duanya lagi segera mungkin kita limpahkan ke pengadilan," katanya.