Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pakde Karwo Setujui Empat Tuntutan Buruh

"Ini satu-satunya rumusan yang ada di Indonesia. Ayo tepuk tangan," tegas Pakde, kepada ribuan buruh

zoom-in Pakde Karwo Setujui Empat Tuntutan Buruh
TRIBUNNEWS/DANY PERMANA
Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur terpilih, Soekarwo (lima kiri) dan Saifullah Yusuf (tiga kanan) berfoto usai mengikuti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Jatim di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (7/10/2013). MK akhirnya menolak gugatan pihak Khofifah dan tetap memenangkan pasangan Soekarwo-Saifullah Yusuf (KarSa) sesuai dengan keputusan KPUD Jatim. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Surya,Mujib Anwar

TRIBUNJATIM.COM,SURABAYA -  Gubernur Jatim Soekarwo akhirnya menyetujui empat poin tuntutan ribuan buruh yang disampaikan dalam aksi di depan Gedung Negara Grahadi, Kamis (31/10/2013).

Persetujuan tersebut dicapai setelah digelar pertemuan tertutup selama dua jam antara Pakde Karwo dengan 22 orang perwakilan buruh, di ruang rapat VIP Wakil Gubernur di Grahadi. Dalam pertemuan itu, Gubernur didampingi Kapolda Jatim Irjen Pol Unggung Cahyono dan Pangdam V/ Brawijaya Mayjen TNI Ediwan Prabowo.

Setelah kesepatan dicapai, dari atas mobil polisi, Pakde Karwo didampingi Pangdam dan Kapolda menyampaikannya secara langsung empat poin kesepakatan dengan perwakilan buruh kepada ribuan buruh yang memadati Jalan Gubernur Suryo.

Pertama, dirinya akan segera berkirim surat ke Presiden untuk menolak Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2013.

Kedua, terkait upah layak, pihaknya akan membuat Peraturan Gubernur (Pergub) terkait formulasi upah.

UMK nanti akan disusun berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) ditambah inflasi ditambah lagi pertumbuhan ekonomi.

Berita Rekomendasi

"Ini satu-satunya rumusan yang ada di Indonesia. Ayo tepuk tangan," tegas Pakde, kepada ribuan buruh, dan langsung disambut tepuk tangan meriah para buruh.

Poin ketiga, Pakde Karwo menegaskan akan menertibkan 200 perusahaan outsourching di Jatim yang tersisa. Sebelumnya, jumlah perusahaan outsourching mencapai 1.022.

"Secara bertahap akan segera dihapuskan," janjinya.

Poin keempat, Jatim akan menyiapkan diri untuk menghadapi pemberlakukan BPJS, baik BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan. Pihaknya akan menolak adanya iuran yang akan dibebankan pada buruh dalam pelaksanaan BPJS tersebut.

Dengan disepakatinya empat poin tuntutan buruh tersebut, Pakde Karwo minta aksi mogok kerja yang dilakukan buruh diakhiri dan buruh diminta bekerja seperti biasa.

"Yang saya sampaikan ini asli bikinan buruh, saya hanya tandatangan dan menyampaikan saja. Makanya pulang dari sini (Grahadi) seluruh buruh saya minta untuk tertib selama perjalanan pulang," tandas Pakde.

Tags:
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas