Oknum Satpol PP Riau Ditangkap Saat Pesta Shabu
Seorang oknum Pol PP Provinsi Riau berinisial Di (32), terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Riki Suardi
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang oknum Pol PP Provinsi Riau berinisial Di (32), terpaksa berurusan dengan aparat kepolisian.
Itu setelah rumahnya di Jalan Segar, Gang Segar II, Kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru, digerebek petugas Satuan Narkoba Polresta setempat, Sabtu (2/11/2013) .
Saat digerebek, petugas menemukan oknum penegak perda itu tengah pesta shabu bersama dua rekannya. Kedua rekan Di itu ialah DS (28), mantan karyawan sebuah BPR di Pekanbaru yang tinggal di Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Maharatu, Marpoyan Damai; dan, RR (29) warga perumahan Sidomulyo Barat, Marpoyan Damai.
Setelah digerebek, petugas kemudian langsung menggiring ketiga pelaku ke Mapolresta Pekanbaru untuk menjalani proses penyidikan. Kepada petugas, ketiganya mengakui barang haram berupa satu paket shabu seharga Rp 400 ribu dan dua paket shabu seharga Rp200 ribu yang diamankan petugas di lokasi penangkapan, didapatkan dari rekannya berinisial MY.
Mendengar pengakuan ketiga tersangka, dihari yang sama sekitar pukul 19.00, petugas meringkus MY di rumahnya, Jalan Perkutut, Harapan Raya. Dari tangan MY, petugas menyita barang bukti tiga paket kecil shabu seharga Rp200 ribu. Pengakuan MY, barang bukti tersebut di dapat dari Ucok, warga asal Medan yang sudah dijadikan DPO.
Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru AKP Banjarnahor melalui Kanit Idik I Iptu Sihol Sitinjak mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam pengembangan. "Tersangka ditangkap setelah adanya laporan dari masyarakat. Kemudian, kita langsung menindaklanjuti laporan tersebut, hingga akhirnya keempat tersangka, berhasil kita ringkus," kata Iptu Sihol.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.