Saat Razia Dua Oknum PNS Kepergok Sedang Dipijat
-Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Makassar tertangkap basah sedang dipijat di Panti Pijat
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM MAKASSAR, --Dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kota Makassar tertangkap basah sedang dipijat di Panti Pijat berkedok Salon Jl
Serigala Kecamatan Mamajan Makassar, Senin (4/11/2013)
Kedua Oknum PNS yang masih menggunakan seragam dinas saat kepergok oleh petugas dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata kota Makassar yang melakukan razia. Razia penutupan ini juga dilakukan di tempat hiburan malam (THM) seperti bar, massage, karaoke, rumah bernyanyi, pijat refleksi, dan dsikotik.
Penutupan dilakukan ini, terkait surat Edaran No 435/84/ edaran Disbudbar /X/2013 yang dikeluarkan Pemerintah Kota Makassar untuk melakukan penutupan mulai sejak tanggal 4 November hingga 5 November 2013 menjelang peringatan hari kebesaran ummat Islam 1 Muharram 1435 Hijriah tepatnya 5 November 2013
Namun surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemkot Makassar ini masih banyak yang melanggar. Seperti yang terjadi di panti pijat Fany di Jl Srigala.
Olehnya, pelanggaran yang dilakukan panti pinjat ini , tim Razia memberikan surat peringatan dan akan memanggil pemilik usaha tersebut.
"Kita akan panggil pemiliknya dan akan memberikan sansi sesuai dengan aturan yang berlaku," kata Kepala Seksi Sarana dan Objek Wisata Disbudpar Kota Makassaar Andi Kaarunrung.
Andi Karunrung menyebutkan, penutupan THM seperti panti pijat ini sudah disampaikan sehari sebelumnya. Namun sebagian THM di Makassar masih banyak yang melanggar.
Sedangkan dua oknum PNS yang kepergok, pihak Disbudpar tidak mengamankannya lantaran mereka mengaku tidak punya kewenangan untuk melakukan tersebut.
"Kita di sini hanya melakukan penutupan THM bukan untuk menahan orang yang melakukan panti pijat," tambahnya.
Pantauan tribun-timur, beberapa lokasi panti pijat yang dilakukan operasi mulai dari Jl Sungai Saddang, Jl Botolempang, Jl Serigala, Jl AP Pettarani, dan Jl Toddopuli.
Beberapa tempat pijat yang dikunjungi tersebut sudah menutup semenjak mulai ada imbauan penutupan. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.