Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dispenda Targetkan 4.000 Alat Berat Dapat Dipungut Pajaknya

Dispenda Kalimantan Barat (Kalbar) menargetkan minimal 4.000 kendaraan alat berat yang beroperasi di Kalbar sudah dapat dipungut pajaknya

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Dispenda Targetkan  4.000 Alat Berat Dapat Dipungut Pajaknya
Tribun Timur/Muhammad Abdiwan
Sebuah alat berat merobohkan rumah milik warga saat berlangsungnya eksekusi lahan oleh Pengadilan Negeri Makassar di Kelurahan Mario, Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (21/10/2013). Eksekusi 24 rumah di atas lahan seluas 3.257 meter persegi itu berakhir bentrok antara warga dengan polisi. Tribun Timur/Muhammad Abdiwan 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Steven Greatness

*Tak Bayar Pajak Terancam Segel

TRIBUNNEWS,COM  PONTIANAK – Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kalimantan Barat (Kalbar) menargetkan minimal 4.000 kendaraan alat berat yang beroperasi di Kalbar sudah dapat dipungut pajaknya paling lambat akhir tahun 2014.

Kepala Dispenda Kalbar, Taruli Manurung, mengatakan pihaknya telah melakukan operasi besar-besaran terhadap semua perusahaan yang bergerak di bidang alat berat. Dari hasilnya semua menunjukkan sikap yang baik dan positif, serta telah memberikan data-data yang diminta petugas.

“Kita targetkan sekitar 4.000 alat berat di seluruh Kalbar, ada juga dari luar dan telah kita buatkan semacam prosedur mereka juga harus bayar pajak karena beroperasi di sini. Angkanya belum bisa diketahui karena besarnya pajak alat berat beda-beda,” ujarnya.

Menurut Taruli, pihak Dispenda baru diberikan laporan berupa data-data serta belum cross check ke lapangan untuk dapatkan data yang valid. Dispenda Kalbar akan bekerjasama dengan pemda kabupaten/kota se-Kalbar untuk melakukan pengecekan ke lapangan, agar mendapatkan data yang benar dan sesuai dengan data yang diterima dari pengusaha.

Berita Rekomendasi

Adapun yang termasuk jenis alat berat atau besar di antaranya forklif, bulldozer, traktor, whell louder, log loudev, skider, shovel, grader, excavator, baekhoe, compactor, scrapev, dan alat berat lainnya.

Ia menegaskan, apabila data yang diserahkan tidak valid, Dispenda tidak segan-segan akan melaporkan mereka telah melakukan upaya manipulasi pajak kepada pihak berwajib untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan berlaku. Sebab Dispendak Kalbar telah sering mengimbau agar menyerahkan data yang benar dan akurat.

“Seperti yang pernah disampaikan pada beberapa kali pertemuan dengan pengusaha alat berat. Apabila mereka tidak memberikan data yang benar dan akurat, khususnya kepada dealer. Bahkan saya sudah lakukan statmen di hadapan mereka bahwa kita bisa adukan mereka persekongkolan menggelapkan pajak bersama dengan klien mereka,” tutur Taruli.

Ia menjelaskan, aturan sanksi memang ada dan telah diatur mekanismenya. Di antaranya seperti, satu bulan setelah ditetapkan tidak melakukan kewajiban membayar pajak maka akan diberikan surat peringatan pertama dan kedua dengan waktu 1x24 jam.

Jika masih tidak melakukan kewajibannya juga, sanksi yangaka dilakukan adalah melakukan penyegelan terhadap alat berat tersebut agar tidak bisa beroperasi lagi hingga kewajibannya telah dipenuhi.

“Dengan penjelasan semua ini, kita melihat mereka kooperartif. Data sudah banyak masuk,. Meski ada kendala juga alat berat yang masuk belum diinventaris pajaknya oleh pemerintah pusat,” katanya. (sgt)

Sumber: Tribun Kaltim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas