Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Meninggal, 480 Karung Gula Ilegal Dimusnahkan

Sebanyak 480 karung gula ilegal yang disita Polres Sanggau dimusnahkan di Kantor Rupbasan Sanggau

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Tersangka Meninggal, 480 Karung Gula Ilegal Dimusnahkan
TRIBUN PONTIANAK/HADI SUDIRMANSYAH
Petugas kepolisian mengeledah gudang yang berisikan gula ilegal 

TRIBUNNEWS.COM, SANGGAU - Sebanyak 480 karung gula ilegal yang disita Polres Sanggau dimusnahkan di Kantor Rupbasan Sanggau, Rabu (6/11/2013).

Pemusnahan gula itu disaksikan Kapolres Sanggau AKBP Semuel Tandi Todingrara, Kepala Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Sanggau Sugiharto, Kasi Pidum Kejari Sanggau, Kadisperindakop, dan UKM Sanggau, dan
sejumlah pejabat lainnnya.

"Ini kasus tahun 2009, tidak kita lanjutkan karena tersangka meninggal dunia," jelas Kapolres.

Dia menceritakan, kasus ini akan diajukan ke Kejaksaan. Namun sebelum diajukan, tersangka meninggal dunia.

"Pemusnahan ini sudah ada penetapan pengadilan nomor 2/Pen.Pid/2013/PN Sgu, tertanggal 24 Oktober 2013," jelasnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas