DKPP Tentukan Nasib Ketua KPU Jatim Sore Ini
Nasib Ketua KPUJawa Timur, Andry Ahmad Dewanto, atas dugaan pelanggaran kode etik akan ditentukan Kamis
Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
![DKPP Tentukan Nasib Ketua KPU Jatim Sore Ini](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pleno-kpu-jatim.jpg)
TRIBUNnews.com, JAKARTA – Nasib Ketua Komisi Pemilihan Umum Jawa Timur, Andry Ahmad Dewanto, atas dugaan pelanggaran kode etik akan ditentukan lewat putusan sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Kamis (7/11/2013) sore pukul 16.00 WIB.
Andry diadukan Trimoelja, kuasa hukum pasangan Karwo-Saifullah Yusuf (Karsa) pada Pemilihan Gubernur Jawa Timur 2013. Mereka mendalilkan, Andry selaku teradu atas dugaan menyebarkan berita melalui Blackberry Massenger (BBM) yang mengarah pada keberpihakan salah satu pasangan calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Jatim 2013 pada 21 Agustus 2013 ke media dan saksi lainnya.
"Sidang ini digelar sekali karena dinilai bukti-bukti sudah cukup. Pihak Teradu pun sudah mengakui akan kekhilafannya,” ungkap juru bicara sekaligus anggota DKPP Nur Hidayat Sardini dalam rilis yang diterima Tribunnews.com.
Setelah Putusan, akan dilanjutkan dengan sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu Kota Palangkaraya. Pihak Pengadunya adalah Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah Theopilus Y Anggen. Sedangkan pihak Teradunya yaitu Ketua Panwaslu Kota Palangkaraya Lodewik.
Yang menjadi pokok pengaduannya, berdasarkan registrasi No. 125/DKPP-PKE-II/2013, Pengadu mendalilkan jeda waktu pengunduran diri Teradu selaku pengurus Partai Gerindra dengan keanggotaannya sebagai Ketua Panwaslu Kota Palangkaraya kurang dari lima tahun yaitu 2 tahun 6 bulan.
Sebelum sidang putusan dan sidang KPU Palangkaraya akan dilaksanakan terlebih dahulu sidang kedua dugaan pelanggaran kode etik Panwaslu KPU Sragen, Jawa Tengah, pukul 10.00 WIB dan Sidang perdana KPU Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur, pukul 13.30 WIB.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.