Pencuri Berusia 14 Tahun Sudah Empat Kali Diringkus Polisi
Kali ini Tole berhasil menggasak 10 unit sepeda motor di 10 tempat kejadian perkara (TKP), bahkan Tole juga
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Geafry Necolsen
TRIBUNNEWS.COM, TANJUNG REDEB - Untuk kesekian kalinya Hariadi alias Tole, alias Rendi alias Rudi (14) diringkus jajaran Satreskrim Polres Berau. Seperti kasus penagkapan sebelumnya, tole diringkus karena mencuri puluhan unit sepeda motor.
Kali ini Tole berhasil menggasak 10 unit sepeda motor di 10 tempat kejadian perkara (TKP), bahkan Tole juga menjalankan ‘profesinya’ hingga Kota Samarinda. Meski masih berusia belasan tahun, reputasi Tole di bidang pencurian sepeda motor membuat apar kepolisian Polres Berau geleng-geleng kepala.
Tole sudah empat kali diringkus oleh polisi karena kejahatan yang sama. Kasat Reskrim AKP Apri Fajar Hermanto bahkan menyebut bocah berusia 14 tahun ini sebagai spesialis pencuri sepeda motor.
"Tersangka ini spesialis curanmor, dia bekerja tunggal tanpa bantuan orang lain, apalagi dia juga sudah 3 kali pernah ditangkap atas kasus yang sama," ungkapnya, Kamis (7/11/2013). Aksi pencurian sepeda motor ini sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2013 lalu.
Terakhir, di Bulan November, Tole mencuri sepeda motor Honda Revo di kampung Labanan. Namun belum sempat mencuri sepeda motor lagi, Tole diringkus aparat Polres Berau. Menurut Apri, modus yang dilakukan Tole berbeda-beda sesuai dengan situasi.
"Ada yang dengan memutus kabel kontak, dengan kunci yang sengaja dibawa, kunci kontak yang lengket di sepeda motor. Ada juga yang pinjam tapi tidak dikembalikan, sampai mengambil mengambil kunci kontak diam-diam," ungkap Apri.
Selain mengamankan Tole, polisi juga mengamankan Heri Susanto alias Kelik (53) yang juga ayah Tole sekaligus 'rekan kerjanya'. Saat ditanya penyidik, Tole yang tidak tamat Sekolah Dasar ini mengaku tidak memiliki keahlian lain, selain mencuri.
Oktober 2010 lalu, Tole sempat ditahan 10 hari bersama ayahnya karena mencuri 11 unit sepeda motor, namun dikembalikan untuk pembinaan orang tua. Tahun 2011, Tole dihukum 10 bulan penjara dalam kasus yang sama.
Desember tahun 2011 Tole juga menjalani hukuman penjara selama dua tahun.
"Dia bebas bulan Agustus tahun 2013, langsung beraksi kembali sampai kita tangkap kemarin," kata Apri.
Tole akan dijerat pasal 363 sub 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. Sementara ayahnya dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang persekongkolan, menerima hasil kejahatan dan diancam hukuman penjara maksimal 4 tahun.(gef)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.