Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Residivis Pembobol Rumah Didor Polisi

Satuan Reserse dan Kriminal (reskrim) Polres Melawi berhasil membekuk dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Residivis Pembobol Rumah Didor Polisi
Ilustrasi pencuri masuk rumah 

Laporan Wartawan Tribun Pontianak, Ali Anshori

TRIBUNNEWS.COM, MELAWI - Satuan Reserse dan Kriminal (reskrim) Polres Melawi berhasil membekuk dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian dan pemberatan, Kamis (7/11/2013) sekitar pukul 08.30 di Desa Sido Mulyo, Kecamatan Nanga Pinoh, Melawi.

Mereka adalah Ferianus alias Nagan (21) warga Desa Plait Kecamatan Tebidah Kabupaten Sintang, dan Edi Safutra (18) warga Desa Mekar Pelita, Kecamatan Sayan, Kabupaten Melawi. Satu diantara tersangka bersama Nagan terpaksa ditembak polisi kaki kirinya lantaran berusaha melarikan diri.

Kapolres Melawi AKBP Nowo Winarti melalui Kasat Reskrim AKP Joko Sulistiono mengungkapkan, kedua tersangka merupakan residivis yang sudah sering keluar masuk penjara. Mereka merupakan komplotan pembobol rumah dan ruko yang baru bebas dari penjara pada 2012.

"Jadi mereka ini juga sudah menjadi target operasi kami, mereka kami tangkap di kos-kosannya di Desa Sido Mulyo saat sedang santai," kata Joko.

Kasat mengatakan, selain tersangka polisi juga mengamankan satu unit keybord, satu unit HP Samsung, serta satu unit sepeda motor jenis Satria X, yang diduga dari hasil kejahatan yang mereka lakukan.

"Keybord tersebut diduga mereka curi dari gereja di Melawi, sedangkan HP dan sepeda motor itu mereka dapat dari hasil pencurian kemudian dibelikan kedua barang ini," kata kasat reskrim seraya menambahkan mereka sudah melakukan lima kali pencurian.

Berita Rekomendasi

Saat ini polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasusnya, apakah ada kemungkinan keterlibatan oknum lain. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya keduanya juga ditahan di sel Mapolres Melawi.

"Mereka kita ancam dengan pasal 363 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Saat ini mereka masih kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat. (ali)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas