Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi di Aceh Sibuk Tangkapi Ternak Pelanggar Qanun

Satpol PP dan WH mulai menangkapi hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum lintasan Banda Aceh-Calang.

zoom-in Polisi di Aceh Sibuk Tangkapi Ternak Pelanggar Qanun
SERAMBI INDONESIA/SADUL BAHRI
Anggota Satpol PP dan Polisi menangkap sapi yang berkeliaran di jalan USAID linatas Banda Aceh-Calang di Desa Lhok Timon, Kecamatan Setia Bakti, Aceh Jaya, Kamis (7/11). 

TRIBUNNEWS.COM, CALANG - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) mulai menangkapi hewan ternak yang berkeliaran di jalan umum lintasan Banda Aceh-Calang, Kamis (7/11/2013).

Didukung anggota TNI dan polisi setempat, ternak yang berkeliaran tersebut ditangkap karena seringkali memicu terjadinya kecelakaan lalu lintas. Penangkapan itu juga, untuk menjalankan amanat Qanun Aceh Jaya No 5 Tahun 2013 tentang Penertiban Hewan Ternak.

Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya Jaddal Husaini mengatakan, pada hari pertama razia, Kamis, berhasil ditangkap empat ekor sapi dan tiga ekor kambing di kawasan Desa Lhok Timon, Kecamatan Setia Bakti.

"Saat itu, ternak-ternak tersebut berkeliaran di badan jalan USAID lintas Banda Aceh-Calang. Kami sergap hewan itu dengan tali, sementara satu unit truk sudah disediakan untuk mengangkutnya," kata Jaddal, Kamis.

Setelah diamankan di kantor Satpol PP dan WH, setiap pemilik dibolehkan kembali mengambil hewan ternaknya. Asalkan, si pemilik mau membuat pernyataan tidak lagi melepas ternaknya di jalan umum.

"Karena penertiban ini baru petma kali dilakukan, para pemilik ternak diberi keringanan tidak ditenda. Sementara untuk ke depan tetap dikenakan denda, setiap satu sapi akan didenda sebesar Rp 115 ribu per hari," terangnya.

Sementara kalau ternak tersebut tidak diambil oleh pemiliknya, maka akan dilelang dan dana hasil penjualannya akan disetor ke kas negara.

Berita Rekomendasi

"Tindakan ini dilakukan untuk membuat efek jera kepada pemilik ternak, supaya tidak melepaskan lagi ternak mereka di jalam umum karena sangat membahayakan para pengguna jalan," tambahnya. (c45)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas