Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Warga Jalan Bungaran 8 Ulu Ini Mengaku Dijual ke Cafe Mama Romi

Noni (30) warga Jalan Bungaran V Rt 17/03, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU 1 Palembang menjadi korban perdagangan manusia.

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Wanita Warga Jalan Bungaran 8 Ulu Ini Mengaku Dijual ke Cafe Mama Romi
Ilustrasi wanita dijual 

TRIBUNNEWS..COM, PALEMBANG - Noni (30) warga Jalan Bungaran V Rt 17/03, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU 1 Palembang menjadi korban perdagangan manusia.

Ia diduga dijual Etik (30) ke Bunut Tugu Mulyo Kabupaten OKI di cafe Mama Romi dengan harga Rp 3, Rabu (06/11/2013) sekitar pukul 13.30 saat Noni dan Etik bertemu di Taman Nusa Indah Palembang.

Pacar Noni, Yul Chaidir (40), langsung melapor ke Mapolresta Palembang setelah dihubungi Noni lewat Ponsel.

Chaidir mengatakan kejadian itu bermula saat ia dan Noni sedang jalan jalan di Pasar 16 Ilir Palembang.

Saat di Taman Nusa Indah samping Jembatan Ampera, Noni untuk buang air, namun setelah ditunggu-tunggu Noni tak kunjung datang.

Chaidir mengecek ke kamar kecil dan Noni tidak ada lagi. Saat dihubungi ponselnya tidak aktif.

Tiga hari kemudian Noni mengirim SMS yang mengatakan ia sekarang berada di Cafe Mama Romi, daerah Tugu Mulyo Kabupaten OKI.

Berita Rekomendasi

Noni mengaku telah dijual Etik atau yang sering dipanggil Uni yang beralamat di Rusun blok 19 Lantai 1 Kelurahan 26 Ilir.

Etik merupakan penjual makanan yang sering berjualan di kawasan bawah Jembatan Ampera.

Noni mengaku dijual seharga Rp 3 juta dan dipaksa melayani tamu-tamu cafe tersebut.

Chaidir yang sehari-harinya berjualan baju bekas (BJ) di kawasan Pasar 16 Ilir tercatat sebagai warga Jalan Pangeran Sidoing Lautan, Lrg Palang Merah Kelurahan 35 Ilir, Kecamatan IB II Palembang.

Ia mengaku telah enam bulan pacaran dan rencananya bulan mereka akan menikah. Etik sendiri adalah salah satu teman Chaidir di pasar yang merupakan penjual makanan.

"Dulu memang Noni pernah menjadi wanita tuna Susila (WTS) namun sekarang ia telah tobat. Ia telah sering salat. Saya telah ajari dan Noni memang benar-benar mau berubah," ujar Chadir.

Kasat Reskrim Djoko Julianto melalui Ipda M Husni Kanit SPKT Mapolresta Palembang mengatakan berdasarkan laporan korban dengan nomor LP/B-3116/xi /2013/Resta/SUMSEL, akan segera menangkap pelaku.

"Kita berusaha untuk menjemput korban yang berada di Tugu Mulyo tersebut. Dan jika benar terbukti bersalah pelaku akan dikenakan undang-undang no 21 pasal 2 tentang perdagangan manusia dengan ancaman 15 tahun kurungan," tegasnya. (Candra)

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas