Culik Anak Pacar, Ucok Minta Tebusan Rp 500 Juta
Maksud hati bertemu orang tua sang kekasih, malah anak diculik oleh pria idaman hati tersebut.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Maksud hati bertemu orang tua sang kekasih, malah anak diculik oleh pria idaman hati tersebut. CS (2), anak Ida Purwanti (34), diculik oleh Ucok Fernandes (32).
Ucok, yang berprofesi sebagai pemandu wisata di Bali, membawa kabur CS selama empat hari ke Bogor dan Jakarta. Selama pelariannya itu, Ucok alias Ray sempat meminta uang tebusan kepada Ida sebesar Rp 500 juta.
"Idenya dari saya sendiri. Maksudnya, biar dia (Ida, Red) segera cerai dari suaminya. Enggak ada maksud lain, kok. Saya urus anaknya, seperti anak sendiri," kata Ucok saat dimintai keterangan di Mapolsek Lengkong, Senin (11/11).
Ida baru menyadari anaknya diculik oleh pacarnya Selasa (5/11) sekitar pukul 18.00. Ida syok mendapati pesan pendek dengan diembel-embeli minta uang tebusan dari Ucok saat tengah berada di Trans Studio Mall (TSM), Jalan Gatot Subroto, Bandung.
Semula, anaknya yang tengah tidur itu dipinjam Ucok untuk dibelikan mainan di sebuah gerai di lantai III di TSM. Namun, tunggu punya tunggu, Ucok yang membawa anaknya tak kunjung datang. Ida pun makin bingung karena dia baru pertama kali ke Bandung.
Warga Bali kelahiran Sidoarjo itu mengaku mengenal Ucok pada Juli 2013 di Bali. Ida, yang berprofesi di bidang jual-beli properti di Pulau Dewata tersebut, saat itu memang tengah bermasalah dengan suaminya dan dalam proses perceraian. Jadi, saat Ucok mengajaknya jalan- jalan ke Bandung untuk menemui orang tuanya di kawasan Lembang, Bandung, Ida mau saja.
"Saya kaget dan baru sadar kalau anak diculik waktu dia (Ucok) SMS dan minta uang tebusan. Saya bingung. Mana uang saya habis dan sebagian kan dipinjam sama dia," kata Ida saat dimintai keterangan di Mapolsek Lengkong, kemarin.
Ida tak menyangka orang yang semula dikiranya serius menjalin hubungan dengannya malah menculik anak semata wayangnya. Ia melaporkan kasus penculikan ke Mapolsek Lengkong diantar oleh salah seorang kerabatnya.
Kapolsek Lengkong, Kompol Kusno Diyantara didampingi Kanit Reskrim, AKP Sunarya Ishack mengungkapkan, modus operandi yang dilakukan oleh Ucok termasuk baru, terutama bila dibandingkan dengan kasus penculikan yang kerap terjadi belakangan ini.
Disebutkan Kusno, polisi masih menyelidiki kasus penculikan anak ini. Meski dalam pengakuannya kepada tim penyidik, Ucok sebagai pelaku tunggal, tidak menutup kemungkinan pelaku memiliki sindikat penculikan anak maupun trafficking.
"Pengakuannya ya pelaku sendiri yang melakukannya. Tapi, dari modus yang terhitung baru ini, kita coba perdalam kasus penculikan dengan ancaman korban akan dijual, jika tidak ditebus dengan sejumlah uang," ujar Kusno.
Petugas gabungan Polsek Lengkong dan Polrestabes Bandung menciduk Ucok di salah satu hotel di Jakarta, Sabtu (9/11). Ucok dijerat Pasal 83 UU Republik Indonesia no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pria yang akrab disapa Ray ini terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Ucok pun dijerat Pasal 330 ayat (1) KUH Pidana dengan ancaman penjarara selama- lamanya 7 tahun penjara. Beberapa barang bukti diamankan seperti, uang sebesar Rp 4,5 juta dan 3 buah telepon seluler. (dic)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.