Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

19 Terdakwa Pembunuhan Kapolsek Pardamean Divonis 8 hingga 11 Tahun

Sebanyak 19 terdakwa pembunuhan Kapolsek Dolok Pardamean mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dengan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Dewi Agustina

Laporan Wartawan Tribun Medan, Akbar

TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Sebanyak 19 terdakwa pembunuhan Kapolsek Dolok Pardamean Ajun Komisaris Polisi Andar Siahaan, mengikuti sidang di Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dengan agenda menjatuhkan vonis terhadap 19 terdakwa.

Pantauan Tribun Medan (Tribunnews.com Network), Rabu (13/11/2013) ke 19 terdakwa dibagi dalam dua ruang sidang. Di ruang sidang utama yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Abdul Siboro yang beranggotakan David P Sitorus, dan Ben Ronald Situmorang memegang 5 berkas dan menangani 10 terdakwa.

Sementara di ruang dua PN Simalungun yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ramses Pasaribu yang beranggotakan Budi Teguh Simare-mare dan Samuel Ginting memegang 5 berkas dengan 9 orang terdakwa.

Di ruang sidang utama, Fernandus Turnip dituntut 12 tahun dan dihukum 10 tahun oleh Ketua Majelis Hakim, Rusdi Every Sinaga dituntut 10 tahun dihukum 9 tahun, Justan Purba dituntut 8 tahun dihukum 8 tahun, Juki Ardo Naibaho dituntut 10 tahun dihukum 8 tahun, Bonar Saragih dituntut 10 tahun dihukum 8 tahun.

Sedangkan di ruang sidang dua, Karnaen Tamba dituntut 12 tahun dihukum 11 tahun 6 bulan.

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas