Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AKBP Palsu Diancam Hukuman Diatas 5 Tahun

Tersangka Ananda dikenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan..

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in AKBP Palsu Diancam Hukuman Diatas 5 Tahun
ilustrasi ketuk palu Hakim 

Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- RM Ananda (28) wanita asal Palembang, Sumatera Selatan yang melakukan penipuan dengan mengenakan seragam polisi, berpangkat AKBP Raden IMB, SH terancam hukuman berat.

Kabid Humas Polda Babel, AKBP Riza Yulianto kepada bangkapos.com, Rabu (13/11/2013) mengatakan tersangka Ananda dikenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan. Dia menipu korbannya hingga mengalami kerugian Rp 23,5 juta.

“Ancaman hukuman pelaku diatas 5 tahun penjara. Dia dikenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan,” ujar Riza Yulianto.

Ananda ditangkap Subdit III, Dit Reskrimum Polda Kepulauan Babel, Selasa (12/11/2013) di Desa Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Ia dilaporkan oleh Sh (56) warga Kelurahan Keramat, Pangkalpinang. Sh ditipu oleh Ananda yang mengaku polisi dan bisa mengurus anaknya yang sedang terkait kasus narkoba, Rz.

Namun, setelah uang Rp 23,5 juta diserahkan, kasus Rz tak selesai juga. SH mencoba menghubungi Ananda. Tapi karena tak bisa lagi dihubungi, Sh pun melapor ke Polda Babel.

Berita Rekomendasi
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas