AKBP Palsu Diancam Hukuman Diatas 5 Tahun
Tersangka Ananda dikenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan..
Editor: Budi Prasetyo
Laporan Wartawan Bangka Pos, Hendra
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA -- RM Ananda (28) wanita asal Palembang, Sumatera Selatan yang melakukan penipuan dengan mengenakan seragam polisi, berpangkat AKBP Raden IMB, SH terancam hukuman berat.
Kabid Humas Polda Babel, AKBP Riza Yulianto kepada bangkapos.com, Rabu (13/11/2013) mengatakan tersangka Ananda dikenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan. Dia menipu korbannya hingga mengalami kerugian Rp 23,5 juta.
“Ancaman hukuman pelaku diatas 5 tahun penjara. Dia dikenakan pasal 378 KUHP terkait penipuan,” ujar Riza Yulianto.
Ananda ditangkap Subdit III, Dit Reskrimum Polda Kepulauan Babel, Selasa (12/11/2013) di Desa Sadai, Kabupaten Bangka Selatan. Ia dilaporkan oleh Sh (56) warga Kelurahan Keramat, Pangkalpinang. Sh ditipu oleh Ananda yang mengaku polisi dan bisa mengurus anaknya yang sedang terkait kasus narkoba, Rz.
Namun, setelah uang Rp 23,5 juta diserahkan, kasus Rz tak selesai juga. SH mencoba menghubungi Ananda. Tapi karena tak bisa lagi dihubungi, Sh pun melapor ke Polda Babel.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.