Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuala Krueng Terlarang Bagi Pemburu Harta Karun Sejak Rabu Hari Ini

Mulai hari ini, Rabu (13/11/2013), perburuan dirham atau uang koin emas Aceh di kuala Krueng Doy, dilarang.

zoom-in Kuala Krueng Terlarang Bagi Pemburu Harta Karun Sejak Rabu Hari Ini
SERAMBI/BUDI FATRIA
Warga mencari koin emas (mata uang Dirham) di tambak Desa Merduati, Kecamatan Kutaraja, Banda Aceh, Selasa (12/11/2013). Koin emas kuno yang diperkirakan berjumlah ribuan itu pertama kali ditemukan dalam sebuah peti kuno oleh seorang pencari tiram dan dijual ke toko emas di Pasar Atjeh hingga seratusan juta rupiah. 

TRIBUNNEWS.COM, SERAMBI - Mulai hari ini, Rabu (13/11/2013), perburuan dirham atau uang koin emas Aceh di kuala Krueng Doy, Gampong Merduati, Kota Banda Aceh, dilarang.

Pemerintah setempat, hanya membolehkan para pencari tiram yang beraktivitas di lokasi tersebut. Pencari tiram itu, selama ini memang mencari nafkah di kuala tersebut.

Kesepakatan itu, dicapai dalam musyawarah antara Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Aceh dan Disbudpar Kota Banda Aceh serta masyarakat Gampong Pande, Selasa (12/11/2013).

"Publik perlu tahu hasil kesepakatan itu," kata Camat Kutaraja Banda Aceh, Yusnardi SSTP kepada Serambi, Selasa sore.

Pembatasan itu, menurutnya, bertujuan agar dalam waktu bersamaan tidak terlalu banyak orang yang berada dan melakukan perburuan koin emas di kawasan cagar budaya Gampong Pande. Landskap Gampong Pande sebagai cagar budaya dikhawatirkan bisa rusak gara-gara tingginya aktivitas perburuan koin emas secara tak terkendali di kawasan itu.

Begitupun pihak Disbudpar Aceh dan Kota Banda Aceh, serta perangkat desa di Gampong Pande, tidak menutup mata terhadap warga yang selama ini memang menggantungkan sumber nafkahnya dengan mencari tiram di muara Krueng Doy, Gampong Merduati.

"Para pencari tiram yang sejak awal mencari nafkah di kuala Krueng Doy, Gampong Merduati, masih tetap diperkenankan beraktivitas di sini. Tapi para pendatang atau orang lain di luar komunitas pencari tiram, tidak lagi diperkenankan mencari koin emas di sini," kata Camat Yusnardi.

BERITA REKOMENDASI

Ia juga menambahkan, bahwa Dinas Budpar Kota Banda Aceh akan membentuk tim untuk menjaga cagar budaya tersebut.

"Kami juga imbau seluruh warga yang telah menemukan koin emas baik secara sengaja atau tidak di cagar budaya Gampong Pande, agar segera melapor ke Pemerintah Kota Banda Aceh atau Pemerintah Aceh. Pemerintah akan memberikan ganti rugi atas setiap keping koin emas yang ditemukan itu," kata Yusnardi. (mir)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas