Oknum Polisi di Samsat Manado Gelembungkan Nilai Pajak
Masyarakat harus lebih berhati-hati jika membayar pajak di Kantor Samsat Manado
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribun Manado, Riyo Noor
TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Masyarakat harus lebih berhati-hati jika membayar pajak di Kantor Samsat Manado. Penelusuran Tribun Manado, Senin (11/11/2013), masih ada oknum calo yang menawarkan jasa namun menaikkan harga pajak hingga ratusan ribu rupiah.
Kali ini, Tribun mendapati oknum polisi berinisial K menaikkan nilai pajak hingga selisih sekitar Rp 150 ribu. Inisial nama K diperoleh dari papan nama di seragam korps Bhayangkara yang ia kenakan.
Awalnya Tribun mendatangi di loket pertama. Oknum K itu menyambut berkas salinan STNK yang diajukan. Setelah menyaksikan sejenak berkas itu, sang oknum angkat bicara. "Bisa nanti ambil besok saja," katanya.
Tribun pun berinisiatif menanyakan berapa besaran pajak yang harus dibayarkan. K lalu meminta untuk menunggu sejenak. Tak sampai lima menit hitungan K sudah keluar. Ia menyebut biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 663 ribu. "Itu pajak, denda, ganti pelat nomor," kata dia.
Namun, Tribun meminta perincian lebih detail untuk jumlah Rp 663 ribu tersebut. "Nanti kalau sudah bayar ada perinciannya," ungkap K.
Singkat cerita, akhirnya uang untuk pajak kendaraan tersebut belum dibayarkan, karena curiga jumlah yang disebut tak sesuai. Tribun pun meminta bantuan petugas Samsat dari Dispenda di loket informasi untuk menghitung pajak yang harus dibayar lewat komputer. Dari hasil perhitungan pajak sepeda motor 110 CC, keluar hasil berbeda yakni Rp 546.000.
Tribun lalu mengonfirmasi langsung ke pimpinan Samsat dari kepolisian, Kompol Dheny Budiono, terkait ulah oknum bawahannya yang mencoba menggelembungkan (mark up) nilai pajak. "Siapa sih?" tanya mantan Kasat Reskrim Polresta Manado itu.
Karena penasaran, Budiono pun meminta seorang stafnya menghitung kembali pajak plus biaya STNK dan pelat nomor yang seharusnya dikeluarkan. Tak berapa lama, dengan secarik kertas tertulis sudah dirinci. Total yang harus dibayarkan sebesar Rp 480 ribu.
Hitungan itu sudah termasuk pajak dua tahun, denda, biaya asuransi kecelakaan, biaya ganti pelat nomor, dan STNK. Sedikitnya ada selisih Rp 183 ribu dari perhitungan awal yang diminta oknum polisi K tersebut. Budino pun enggan berkomentar lebih soal ulah bawahannya itu.
Adapun seusai rapat Forkopimda, Tribun menanyakan masih ada oknum polisi berulah pelayanan. Kapolda Sulut Brigjen Robby Kaligis pun menyampaikan, yang namanya pungli akan diberantas.
"Kan satu lembaga gabungan, namanya Samsat. Yang jelas kita berantas adanya oknum-oknum pelayan masyarakat yang melakukan pungli. Jelas, ya," ujarnya singkat.
Kepala UPTD Samsat Ferdinand Sumarauw mengimbau wajib pajak yang ingin mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan agar menghubungi bagian informasi Samsat. Di bagian itu, petugas akan melayani warga dengan perhitungan otomatis di komputer.
"Jadi nanti tinggal masukkan nomor pelat, langsung keluar hasilnya jumlah pajak yang harus dibayarkan, beserta rinciannya, jadi tak perlu lagi dihitung manual," katanya.
Untuk pembayaran pajaknya pun langsung dilakukan di loket bank yang sudah disiapkan.
Ia berkomitmen, pelayanan Samsat akan dilakukan lebih baik lagi, dimulai tahun depan akan diupayakan penambahan personel agar nanti pelayanan jadi lebih cepat.