Polda Jabar Ungkap BPR Fiktif Rugikan Rp 1,2 Miliar
Polisi menjebloskan enam orang tersangka diduga melakukan aktivitas perbankan yang merugikan orang hingga Rp 1,2 miliar
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Polisi menjebloskan enam orang tersangka diduga melakukan aktivitas perbankan yang merugikan orang hingga mencapai Rp 1,2 miliar lebih sepanjang 2009 hingga 2011. Alih-alih mendirikan sebuah perusahaan bank perkreditan rakyat atau BPR, namun pada kenyataannya terbukti malah merugikan orang banyak.
Keenam tersangka mendirikan sebuah perusahaan dengan nama PT BPR Sadayana Artha Majalaya (BSAM). Adapun modus mereka selama ini, yaitu dengan cara melakukan penarikan tabungan tanpa seizin nasabah, menarik angsuran kredit yang tidak dicatat dalam pembukuan, pemberian kredit fiktif, dan rekayasa pengeluaran biaya-biaya fiktif.
"Perusahaannya sudah dilikuidasi. Pengungkapan ini berdasarkan atas laporan masyarakat. Terutama yang merasa dirugikan. Kerugian dari para nasabahnya mencapai sekitar satu miliar lebih dari tahun 2009 hingga 2011," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul di Mapolda Jabar, Rabu (13/11/2013). (dic)