Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polres Sambas Tangkap Perekrut TKI Ilegal

Polres Sambas menangkap Erwandi Kimsung (43), tersangka perekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Budi Prasetyo

TRIBUNNEWS.COM , SAMBAS - Polres Sambas menangkap Erwandi Kimsung (43), tersangka perekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal untuk dipekerjakan ke Malaysia. Erwandi ditangkap di Jl raya Sajingan Dusun Senipahan, Desa Sentaban, Sajingan Besar, Selasa (12/11/2013).

Erwandi telah berhasil merekrut tiga warga Desa Semperiuk, Jawai Selatan, Nunung Anggriani (18), Ridwan Setiawan (22), dan M Fajar (19).

"Saat itu tersangka dan ketiga korban berada dalam mobil, dan saat operasi batas Kapuas 2013 dilaksanakan yang dimulai 12.00 WIB. Sekitar pukul 16.30 tersangka beserta tiga orang TKI ilegal tersebut diamankan saat menumpang taksi umum," ujar Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Jajang kepada Tribunpontianak.co.id di ruang kerjanya.

   

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas