Polres Sambas Tangkap Perekrut TKI Ilegal
Polres Sambas menangkap Erwandi Kimsung (43), tersangka perekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal
Editor: Budi Prasetyo
TRIBUN PONTIANAK/SUHENDRA
Tersangka perekrut TKI ilegal, Erwandi Kimsung (43) diamankan di Mapolres Sambas, Rabu (13/11/2013).
TRIBUNNEWS.COM , SAMBAS - Polres Sambas menangkap Erwandi Kimsung (43), tersangka perekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal untuk dipekerjakan ke Malaysia. Erwandi ditangkap di Jl raya Sajingan Dusun Senipahan, Desa Sentaban, Sajingan Besar, Selasa (12/11/2013).
Erwandi telah berhasil merekrut tiga warga Desa Semperiuk, Jawai Selatan, Nunung Anggriani (18), Ridwan Setiawan (22), dan M Fajar (19).
"Saat itu tersangka dan ketiga korban berada dalam mobil, dan saat operasi batas Kapuas 2013 dilaksanakan yang dimulai 12.00 WIB. Sekitar pukul 16.30 tersangka beserta tiga orang TKI ilegal tersebut diamankan saat menumpang taksi umum," ujar Kasatreskrim Polres Sambas, AKP Jajang kepada Tribunpontianak.co.id di ruang kerjanya.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.