Bos Perekrut TKI Ilegal di Sambas Dibekuk Polisi
Usaha Erwandi Kimsung (43) sebagai perekrut TKI ilegal, berakhir setelah polisi mampu menangkapnya.
Laporan Wartawan Tribun Pontianak Suhendra Yusri
TRIBUNNEWS.COM, SAMBAS - Usaha Erwandi Kimsung (43) sebagai perekrut tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal, berakhir setelah polisi mampu menangkapnya di Jalan Raya Sajingan, Dusun Senipahan, Desa Sentaban, Sambas.
Erwandi, yang khusus merekrut TKI ilegal untuk dikirim ke Malaysia itu, ditangkap pada Selasa (12/11/2013). Penangkapan itu, tak lama setelah ia berhasil merekrut tiga warga Desa Semperiuk, Jawai Selatan, Nunung Anggriani (18), Ridwan Setiawan (22), dan M Fajar (19).
"Saat itu, tersangka dan ketiga korban berada dalam mobil. Selasa sore, tersangka beserta tiga orang TKI ilegal tersebut diamankan saat menumpang mobil taksi," ujar Kasatreskrim Polres Sambas Ajun Komisaris AKP Jajang, Rabu (13/11/2013).
Ia menegaskan, akan menindak tegas praktik TKI ilegal. Dia menyarankan, calon TKI menggunakan penyalur resmi jika ingin bekerja di luar negeri.
"Sebaiknya gunakan PJTKI yang resmi, dan tentunya akan terlindungi secara hukum. Kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas apabila masih melakukan pengiriman TKI secara illegal," ujar Jajang.
Jajang mengatakan, praktik TKI ilegal melanggar Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI nomor 21 Tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.