Eksekutor Penembak Mati Bidan Dewi Dituntut 20 Tahun Penjara
Riski Dharma Putra alias Gope eksekutor penembak mati bidan cantik Nurmala Dewi Br Tinambunan dituntut hukuman penjara 20 tahun
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Medan, Indra Gunawan Sipahutar
TRIBUNNEWS.COM, LUBUK PAKAM - Riski Dharma Putra alias Gope eksekutor penembak mati bidan cantik Nurmala Dewi Br Tinambunan di depan rumahnya di Jln Pertahanan Patumbak Deliserdang dituntut hukuman penjara 20 tahun oleh JPU, Kamis (14/11/2013). Dua JPU dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Rumondang Manurung dan Doni menyebutkan Gope terbukti bersalah melanggar pasal 340 Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Pada saat tuntutan dibacakan di depan majelis hakim yang diketuai oleh Pontas Effendi, Ibu kandung almarhum, Ariani Br Sihotang tampak menangis. Begitu pula Susi adik kandung almarhum.
Keduanya mengaku kecewa dengan tuntutan JPU ini. Mereka menginginkan agar terdakwa Gope dihukum mati.
"Keringanan itu tuntutannya, dia (Gope) itu bukan hanya menembak anakku, tapi juga sempat membacok aku. Yang jelas ringan hukuman itu, hukuman mati yang pantas," ujar Ariani.
Peristiwa pembunuhan terhadap Nurmala Dewi terjadi pada bulan Februari 2013. Ia tewas setelah ditembak dari jarak kurang lebih 3 meter. Saat itu bersama ibu korban mereka baru saja turun dari angkot.(dra/tribun-medan.com)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.