Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polres Luwu Bebaskan 18 Warga Bentrok Walmas

Jajaran Polres Luwu membebaskan 18 orang yang ditangkap saat bentrok antara demonstran dengan pihak Kepolisian di Kecamatan Walenrang

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Polres Luwu Bebaskan 18 Warga Bentrok Walmas
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, BELOPA - Jajaran Polres Luwu membebaskan 18 orang yang ditangkap saat bentrok antara demonstran dengan pihak Kepolisian di Kecamatan Walenrang yang menuntut pembentukan Kabupaten Luwu Tengah, Kamis
(14/11/2013).

Kapolres Luwu, AKBP Alan G Abast, mengatakan dari 27 orang yang ditangkap saat bentrok di Walenrang, 18 orang diantaranya telah dibebaskan karena tidak terbukti melakukan upaya-upaya yang merugikan masyarakat banyak.

Ia menambahkan sementara sembilan orang lainnya yang masih ditahan di Polres Luwu, telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari sembilan orang yang ditahan tiga orang berstatus mahasiswa dan enam orang adalah masyarakat biasa.

Sembilan yang ditahan karena terbukti memiliki senjata rakitan, memegang bom molotov dan menutup jalan saat terjadi bentrok di Walenrang yang mengakibatkan satu orang yang meninggal dunia saat insiden tersebut terjadi.

Berita Rekomendasi
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas