Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Takut Dibilang Kecelakaan , Warga Banyak Enggan Nikah di KUA

Pasangan yang hendak dinikahkan pasca lebaran haji dianjurkan agar dilaksanakan akad nikahnya di Kantor Urusan Agama (KUA)

Editor: Budi Prasetyo
zoom-in Takut Dibilang Kecelakaan , Warga Banyak Enggan Nikah di KUA
Buku Nilah 

Takut Dibilang Kecelakaan , Warga Banyak Enggan Nikah di KUA

TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Pasangan yang hendak dinikahkan pasca lebaran haji dianjurkan agar dilaksanakan akad nikahnya di Kantor Urusan Agama (KUA).

"Masyarakat di Palembang maunya di rumah hari minggu. Sementara P3N (Pembantu Petugas Pencatat Nikah) di Sukarami-Alang Alang Lebar ini hanya 15 orang. Kendala kita di KUA di Kota Palembang. Masyarakat maunya di rumah dan mintanya hari minggu. Masyarakat tidak mau di KUA. Padahal sudah menyiapkan tempat, musala dan tempat. Alasannya kalau di kantor istilahnya imejnya kecelakaan," ungkap Kepala KUA Sukarami-AAL, Drs HM Sueb, Kamis (14/11/2013).

Diakui Sueb, sementara pihaknya tidak bisa melayani pada waktu yang bersamaan.

"Kita tidak bisa mengcover seluruhnya. Kadang 50 peristiwa nikah pada hari minggu. Tidak mampu mengatur waktu. P3N ada 2-4 peristiwa pencatatan pada hari minggu. Kadang Jumat, malam Sabtu, Minggu diatur waktunya," ujarnya.

Untuk KUA Sukarami-AAL jumlah P3N ada 15 orang untuk melayani warga di 9 kelurahan dalam dua kecamatan ini.

"15 P3N itulah yang membantu kita pencatatan peristiwa pernikahan. Ada 9 kelurahan. Ada yang satu, ada yang dua. Bahkan ada 3. Tergantung luas wilayah dan kepadatan penduduk.

Berita Rekomendasi

Untuk KUA kecamatan Sukarami-AAL diakui Sueb, semestinya sudah terbentuk masing-masing kecamatan.

"Selain di Sukarami yang masih bergabung dua kaecamatan dengan AAL. Juga di Sako dengan Sematang Borang. Kami sudah mengajukan ke Kakanwil. Berkas sudah dikirimkan seluruhnya. Menurutnya masih menunggu Kementerian Agama pusat. Untuk masalah P3N kalau menurut surat edaran Dirjen Bimbingan Islam tidak diperkenankan penambahan. Karena kita akan membiasakan masyarakat menikahnya di kantor. Biayanya lebih murah dan praktis," terangnya.

Persyaratan antara lain dengan mengurus akta dari kantor lurah N1-N4, pas foto, fotokopi KK, bawa ke kantor, jelas, walinya ada. Tidak sulit secara resmi. Setoran ke negara hanya Rp 30 ribu.

"Kalau dia tidak mampu, bawa surat dari lurah. Bisa digratiskan," kata Sueb.

Sebenarnya pihaknya sudah sering mengimbau agar membiasakan menikah di KUA.

"Sering kita anjurkan setiap ada acara. Kalau menikah di sini lebih praktis, lebih murah. Karena adat istiadat tabu, jadi masih jarang. Kalau mereka menikah di KUA lebih praktis, efisien. Kalau menikah di kantor setiap hari kerja kita siap laksanakan, Senin-Jumat," pungkas Sueb.

Sumber: Sriwijaya Post
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas