Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

107 Kota Kabupaten Terintegrasi dalam Jamkesda

Sebanyak 107 kota dan kabupaten menandatangani komitmen integrasi program Jamkesda dan jaminan kesehatan nasional melalui BBPJS Kesehatan.

Editor: Sanusi
zoom-in 107 Kota Kabupaten Terintegrasi dalam Jamkesda
Jamkesda 

TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Sebanyak 107 kota dan kabupaten menandatangani komitmen integrasi program jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) dan jaminan kesehatan nasional (JKN) melalui Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Penandatangani nota kesepakatan itu dilakukan dalam Pertemuan Nasional PJKMU/Jamkesda di Grand Panghegar, Bandung, Rabu (13/11) malam.

"Integrasi antara Jamkesda dan JKN melalui BPJS Kesehatan itu harus, agar peserta program Jamkesda tak hanya mendapat keuntangan di daerahnya sendiri," ujar Direktur Utama (Dirut) PT Askes, Fachmi Idris. Selanjutnya, lanjut dia, peserta bisa berobat di seluruh wilayah Indonesia.

Menurutnya, masih ada 58 kota dan kabupaten, yang memiliki Jamkesda, belum menandatangai komitmen ini. "Kami harap 58 Jamkesda itu melapor ke bupatinya masing-masing untuk mengikuti skim nasional," katanya.

Fachmi mengharapkan daerah yang selama ini mengelola sendiri jaminan kesehatan berlahan mengikuti skim nasional ini. Pemerintah, lanjutnya, memberikan waktu sepanjang tiga tahun, 2014-2016, supaya seluruh Jamkesda bergabung dengan BPJS Kesehatan.

Kepala Departemen Humas PT Askes, Irfan Humaedi, mengklaim secara internal PT Askes 90 persen siap beralih menjadi BPJS Kesehatan dengan membangun kantor baru di kota dan kabupaten. Selain itu, Irfan mengaku ada 1.500 petugas baru BPJS kesehatan.
Namun, kata Irfan, fokus BPJS Kesehatan tahun depan terutama bagi pekerja yang memiliki upah.

"Itu bukan berarti, pekerja-pekerja tanpa upah (informal) tak boleh mendaftar," ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Para pekerja informal bisa mendaftar melalui laman BPJS Kesehatan. Pada 2015-2016, ucapnya, BPJS Kesehatan gencar memasukkan pekerja-pekerja informal ke dalam BPJS. Pemerintah bakal membayar iuran para pekerja dengan upah rendah. Hal yang sama bisa berlaku bagi para pekerja informal.

"Kalau nggak mampu bayar, pekerja informal bisa datang ke Dinas Sosial dan bikin pernyataan ngga mampu," kata Irfan. (tom)

Sumber: Tribun Jabar
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas