Becak Kini Dilarang Masuk Kota Banjarmasin
Seluruh pengayuh becak dilarang melintasi atau memasuki beberapa kawasan dalam Kota Banjarmasin.
Laporan Wartawan Banjarmasin Post Salmah
TRIBUNNEWS.COM, BANJARMASIN - Karena dianggap menambah kemacetan arus lalulintas, kekinian seluruh pengayuh becak dilarang melintasi atau memasuki beberapa kawasan dalam Kota Banjarmasin.
Adapun kawasan bebas becak yang ditetapkan dalam surat edaran nomor 331.1/H9/Satpol.PP/2011 adalah: Jalan Pangeran Antasari yakni dari perempatan lampu merah ke arah Jembatan Antasari/Sudimampir; dan, Kawasan Pasar Baru dari Jalan Hasanuddin hingga ke Jalan Sudimampir.
Selanjutnya, Jalan Ujung Murung sampai ke Jalan Samudera; kawasan tertib lalu lintas dari Jalan Lambung Mangkurat dari depan Bank UOB Buana hingga lampu merah Sabilal Muhtadin; dan, Jalan Jenderal Sudirman depan Sabilal Muhtadin hingga depan SPBU Sabilal Muhtadin.
"Sepanjang jalan-jalan di kawasan itu, semua becak dilarang masuk, mangkal, parkir selama 1 kali 24 jam," ujar Rizkan Wahyudin, Danton Operasional Satpol PP Kota Banjarmasin, Kamis (14/11).
Penetapan ini akan mereka laksanakan pada awal Desember 2013. Saat ini masih tahap sosialisasi, seperti seminggu yang lalu sudah disampaikan surat edaran.
"Bagi para pemilik, pengusaha, pengayuh becak yang tidak menaati ketentuan, akan kami tertibkan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku," tandasnya.