Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mantan Direktur Utama BPR Aceh Utara Ditahan

Luthfiah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta (subsider enam bulan kurungan) oleh Mahkamah Agung (MA)

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Mantan Direktur Utama BPR Aceh Utara Ditahan
Serambi Indonesia/Zaki Mubarak
Lutfiah binti haji Hanafiah Syam mantan dirut PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sabee Meusampe, keluar dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Kamis (14/11). Lutfiah di tahan ke LP kelas II karena terlibat dalam kasus pencucian uang dan perbankan. 

TRIBUNNEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe, Kamis (14/11/2013), mengeksekusi (menahan) Luthfiah binti H Hanafiah Syam, mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Sabee Meusampe Aceh Utara yang menjadi terpidana dalam kasus pencucian uang dan perbankan.

Luthfiah divonis lima tahun penjara dan denda Rp 500 juta (subsider enam bulan kurungan) oleh Mahkamah Agung (MA), 10 Oktober 2013.

Luthfiah hadir ke Kejari didampingi pengacara, Zahnurdiansyah SH dan suaminya sekitar pukul 14.45 WIB, kemarin. Setelah meneken berita acara penahanan, kemudian petugas jaksa langsung membawanya ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIA Lhokseumawe menggunakan mobil tahanan.

Kejari Lhokseumawe Royani SH melalui Kasi Pidana Umum (Pidum), Edwardo SH kepada Serambi (Tribunnews.com Network), kemarin menyebutkan, terpidana hadir ke kejari setelah jaksa mengirim surat panggilan kedua untuk proses eksekusi
karena panggilan pertama tidak dipenuhi. Menurut Edwardo, terpidana melalui pengacaranya Zahnurdiansyah SH ikut mengirim surat permintaan penundaan eksekusi dengan alasan sakit.

"Kemarin dia hadir ke Kejari untuk menjalani hukuman sesuai putusan MA," katanya.

Ditambahkan, terpidana harus menjalani hukuman selama lima tahun enam bulan karena yang bersangkutan tak sanggup membayar denda yang ditetapkan MA sebesar Rp 500 juta.

"Setelah kita tanya apakah akan membayar denda, terpidana menyatakan tidak sanggup. Karena itu, dia juga menekan berita acara kurungan tambahan enam bulan pengganti denda," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Seperti diberitakan sebelumnya, terdakwa mengakui menggunakan Rp 900 juta dana BPR untuk penyertaan modal usaha jual beli hasil bumi saat diperiksa tim Bank Indonesia karena tertekan. Dari hasil usaha tersebut, Luthfiah mengaku mendapat laba Rp 50 juta lebih.

Tahun 2007, terdakwa juga mengaku menggunakan Rp 500 juta dana BPR dan didepositokan ke Bank Mandiri. Lalu, mengambil kredit Rp 450 juta pada Bank Mandiri dengan agunan yaitu deposito Rp 500 juta tanpa mencatat dan digunakan untuk pribadi.(c37)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas