Pemberi Uang ke Pengemis dan Anjal di Palembang Didenda Rp 50 Juta
Dinas Sosial Palembang mengimbau pada masyarakat agar tidak lagi memberikan uang pada gepeng.
Laporan Wartawan Sriwijaya Post Tiara Irta
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Dinas Sosial Palembang mengimbau pada masyarakat agar tidak lagi memberikan uang pada pengemis, anak jalanan, maupun gelandangan.
Kepala Dinas Sosial Palembang Faizal AR mengatakan, pihaknya akan mendenda pemberi sedekah sebesar Rp 50 juta.
Hal, ini berdasarkan usulan di dalam Peraturan Daerah tentang Anjal dan Gepeng yang disahkan berapa waktu lalu.
"Itu merupakan pengajuan kita, selain denda uang juga denda kurungan tiga bulan. Sekarang sedang diproses untuk diajukan ke gubernur dan Kementerian Dalam Negeri," ujar Faizal kepada Sripoku.com, Jumat (15/11/2013).
Kalau proses penerbitan perda itu selesai, akan segera disosialisasikan dan diterapkan pada 2014 mendatang. (Tapi secara hukum, peraturannya sudah bisa diterapkan saat ini," tandasnya.