Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerkosa dan Penyebar Video Porno Akhirnya Dibekuk

Dua tersangka yang masuk dalam DPO Polres Bangka dibekuk tim buser Polres Bangka Jum'at (

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in  Pemerkosa dan Penyebar Video Porno Akhirnya Dibekuk
deddy marjaya/bangkapos.com
Dua pelaku beda kasus yakni kasus pemerkosaan dan penyebaran video porno yang dibekuk Buser Polres Bangka_ 

Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya

TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Dua tersangka yang masuk dalam DPO Polres Bangka dibekuk tim buser Polres Bangka Jum'at (15/11/2013) di tempat berbeda dalam satu kali jalan.

Tersangka pertama Yz (35) pelaku penyebar video berisi hubungan intimnya dengan mantan pacar, diamakan di Koba Bangka Tengah. Tersangka kedua Ms (30) pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur diamankan di Toboali Bangka Selatan, dan terpaksa dilumpuhkan.

"Keduanya kita bekuk bekerjasama dengan anggota kepolisian setempat di Koba dan Toboali," kata Kasat Reskrim AKP Agus Arif seizin Kapoles Bangka AKBP I Bagus Rai didampingi Kabag Ops Kompol Taufik LN, kepada bangkapos.com.

Menurut Kasat Reskrim AKP Agus Arif tersangka Ms dijerat dengan UU perlindungan Anak. Semnetara Yz yang menyebarkan video porno dijerat dengan UU 27 ayat (1) jo pasal 45 (1) UU No 11 tahun 2008 tentang IT.

"Keduanya bersama barang bukti saat ini masih menjalani pemeriksaan selain itu sejumlah saksi juga akan kita mintai keterangan," kata AKP Agus Arif.

Berita Rekomendasi
Tags:
Sumber: Bangka Pos
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas