Pemerkosa dan Penyebar Video Porno Akhirnya Dibekuk
Dua tersangka yang masuk dalam DPO Polres Bangka dibekuk tim buser Polres Bangka Jum'at (
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Bangka Pos Deddy Marjaya
TRIBUNNEWS.COM, BANGKA-- Dua tersangka yang masuk dalam DPO Polres Bangka dibekuk tim buser Polres Bangka Jum'at (15/11/2013) di tempat berbeda dalam satu kali jalan.
Tersangka pertama Yz (35) pelaku penyebar video berisi hubungan intimnya dengan mantan pacar, diamakan di Koba Bangka Tengah. Tersangka kedua Ms (30) pelaku pemerkosaan terhadap anak di bawah umur diamankan di Toboali Bangka Selatan, dan terpaksa dilumpuhkan.
"Keduanya kita bekuk bekerjasama dengan anggota kepolisian setempat di Koba dan Toboali," kata Kasat Reskrim AKP Agus Arif seizin Kapoles Bangka AKBP I Bagus Rai didampingi Kabag Ops Kompol Taufik LN, kepada bangkapos.com.
Menurut Kasat Reskrim AKP Agus Arif tersangka Ms dijerat dengan UU perlindungan Anak. Semnetara Yz yang menyebarkan video porno dijerat dengan UU 27 ayat (1) jo pasal 45 (1) UU No 11 tahun 2008 tentang IT.
"Keduanya bersama barang bukti saat ini masih menjalani pemeriksaan selain itu sejumlah saksi juga akan kita mintai keterangan," kata AKP Agus Arif.