Abdul Azis Masih Jabat Kepala Distamben Nunukan Meski Sudah Ditahan
Azis tersangkut kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Editor:
Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru
TRIBUNNEWS.COM, NUNUKAN - Meski sejak Jumat (15/11/2013) lalu dijebloskan ke tahanan Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sungai Jepun, Kecamatan Nunukan Selatan, Haji Abdul Azis Muhammadiyah hingga Senin (18/11/2013) masih resmi menjabat sebagai Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nunukan. Azis tersangkut kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
"Sementara ini statusnya masih aktif. Kemarin kan baru kita dengar. Tiba-tiba kemarin ditahan, kita juga baru mendengarkan kan bahwa ditahan," ujar Haji Syaparuddin, Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKDD) Kabupaten Nunukan, dihubungi melalui telepon selulernya, Senin (18/11/2013).
Terkait jabatan yang masih dipegangnya hingga kini, harus diputuskan melalui rapat internal Tim Hukuman Disiplin (Hukdis) Pemkab Nunukan. Dari hasil rapat itulah, akan diambil tindakan lebih lanjut.
"Akan kami rapatkan memang nanti. Yang penting ketua Tim Hukdis dan anggota ada untuk itu (rapat). Itulah nanti kita bicarakan langung di Tim Hukdis. Nanti dibicarakan, bagaimana terkait statusnya sebagai tersangka?" ujarnya.
Syaparuddin mengatakan, jika nantinya Azis dinonaktifkan dari jabatannya, tentu tugas-tugasnya akan dilaksanakan pelaksana tugas (Plt).
"Ini bisa di Plt-kan. Mungkin sekretaris atau siapa dulu yang melanjutkan. Pasti ada yang di Plt-kan di sana nanti," ujarnya.
Abdul Azis dijadikan tersangka dalam kasus tersebut terkait jabatannya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan. Saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Nunukan dan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Abdul Azis pernah menerima sejumlah uang. Uang itu diterimanya dari pengusaha Haji Ibrahim bin Haji Awang Damit terkait kegiatan Pembangunan Jalan Lintas Batas Negara, Long Midang-Long Bawan-Long Semamu yang berlokasi di Kecamatan Krayan, Kabupaten Nunukan.
Dalam kurun waktu pekerjaan tersebut, Azis menerima uang dari pengusaha asal Brunei Darussalam itu senilai Rp 1 miliar. Uang itu ditransfer ke rekening pribadinya secara bertahap pada 22 Februari 2006 senilai Rp 500 juta, 29 September 2006 senilai Rp 200 juta dan 23 November 2006 senilai Rp 300 juta.
Pembangunan jalan tersebut dimenangkan CV Amalia. Sesuai kontrak, nilai kegiatan mencapai Rp 4.378.150.000. Hanya saja, saat pelaksanaan kegiatan, pemilik perusahaan menguasakan kepada Haji Ibrahim. Meskipun Ibrahim dipastikan sebagai pihak yang memberi gratifikasi, hingga kini penyidik Polda Kaltim baru menetapkan Abdul Azis sebagai tersangka kasus tersebut.
Azis bukan satu-satunya tersangka korupsi yang belum dinonaktifkan dari jabatannya. Bahkan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Nunukan Zainuddin dan Sekretaris Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nunukan Syahrial masih menjabat meskipun telah menjadi terdakwa korupsi pembuatan sumur gali di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nunukan.
Baca tanpa iklan